“Jaksa Menyapa”, Penkum Berperan Mengedukasi Masyarakat Sadar Hukum – indhie.com

“Jaksa Menyapa”, Penkum Berperan Mengedukasi Masyarakat Sadar Hukum

Kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Medan.
Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH (duduk) bersama Jaksa Fungsional diabadikan usai menjadi Nara sumber pada kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Medan, 24 Mei 2022. [Foto: Hendra]

MEDAN | Bidang Penerangan Hukum (Penkum) merupakan bidang yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Kendati mengemban tugas sebagai humas Kejaksaan yang bertanggungjawab menyiapkan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai kegiatan atau masalah menyangkut kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

“Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) yang bertanggungjawab dengan segala kegiatan di Bidang Penkum dan Kasi Penkum juga sebagai juru bicara di Kejati Sumut. Penkum ini tidak lepas untuk bekerjasama dengan wartawan atau media massa, media sosial, media elektronik, serta radio untuk mempublikasikan kegiatan dan program Kejaksaan agar masyarakat mengenal peran dan fungsi Kejaksaan,” kata Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi yang juga didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH pada kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Jalan Cut Nyak Dien, Medan (24/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang Penkum. Mulai dari penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kampus dan pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya adalah untuk mengenalkan norma-norma hukum agar siswa atau mahasiswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman.



“Ada juga kegiatan jaksa menyapa di radio atau televisi, menerima unjuk rasa, mempersiapkan pers release untuk media massa, materi untuk media sosial serta pemberitaan di website Kejati Sumut, dengan motto ‘informasi Anda adalah kewajiban kami’,” sebut Lamria Sianturi.

Dijelaskan Lamria Siantur, Penkum Kejaksaan itu memiliki tugas memberikan informasi penting terkait dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Bidang Penkum Kejati Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginformasikan dan menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Sumut, termasuk kinerjanya. “Sampai sejauh ini, Bidang Penkum Kejati Sumut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan informasi penting terkait penanganan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” tandasnya.

Yos menambahkan Bidang Penkum juga menjadi motor di Intelijen untuk menerima aspirasi atau aksi unjuk rasa dengan santun dan dengan cepat sehingga aspirasi masyarakat dapat sampai ke pimpinan. (*)


Laporan: Hendra