JAKARTA | Tim kuasa hukum Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Shalahuddin Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keputusan berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Demikian dinyatakan Bambang Widjajanto (BW), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi (PS) dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/6/2019). Keterangan tertulis itu berisi beberapa poin penting argumentasi dari tim hukum PS. MK sendiri akan membacakan putusan pada besok Kamis (27/6/2019).
BW dengan tegas berharap agar MK mengabulkan permohonan tim hukum mereka. Dia mengingatkan, MK bakal kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik bila keputusan yang diambil tidak atas dasar kebenaran dan keadilan yang utuh.
Bambang mengingatkan, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan (terkait integritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), maka keputusan itu menjadi invalid. Misalnya, (bila hakim MK) memertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho adalah peraiah Nobel Prize untuk Perdamaian pada 1973. “Meski ia akhirnya menolaknya,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan kembali kesaksian Saksi Ahli Prof. Jazwar Koto yang mengindikasikan adanya penggelembungan suara. “Kesaksian Prof. Jazwar Koto PhD dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia jelaskan secara scientific berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01. Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak paten, penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” tegas Bambang.
Seandainya mekanisme pembuktikan manual dilakukan, menurut Bambang, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu yang sangat lama.
“Maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” jelas Bambang.
Bambang juga menyatakan soal DPT siluman dalam bentuk NIK Rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur, yang berkali-kali sudah diprotes namun tidak dilakukan perbaikan serius oleh KPU.
“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT,” katanya.
Kesaksian Hairul Anas yang diajukan tim paslon 02 dan saksi Anas Nasikin dari paslon 01 juga disinggung Bambang. “Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul ‘Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi’ beserta isi isi power point lainnya. Kedua, bahwa dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP,” beber Bambang.
Selain itu, Bambang menyebut KPU membuat penetapan DPT (kembali) tanggal 21 Mei 2019 yang berarti penetapan KPU tersebut menurut BW dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. (*)
sumber: detik