JAKARTA | Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tampaknya tak main-main dalam menyusun gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2019. Dalam sidang pertama hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi menyinggung peran jabatan Presiden, Polisi, intelijen dan birokrasi dalam Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandi juga meminta majelis hakim untuk melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka di persidangan.
“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya. Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” ujar Denny Indrayana, tim hukum Prabowo-Sandiaga, saat membacakan permohonan gugatan Pilpres di gedung MK, Jakarta.
Denny juga mengatakan, bukti-bukti yang mereka hadirkan bukan hanya tautan berita semata. “Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01,” kata Denny.
Meski demikian, Tim Hukum Prabowo-Sandi sendiri menegaskan, tautan berita merupakan salah satu alat bukti yang yang keabsahan dan nilainya diserahkan kepada majelis hakim konstitusi. (*)
sumber: detik