Lebih Ringan dari Jaksa, Penganiaya Guru Madrasah Dihukum 6 Bulan Penjara – indhie.com

Lebih Ringan dari Jaksa, Penganiaya Guru Madrasah Dihukum 6 Bulan Penjara

Nofita terdakwa penganiayaan guru madrasah di hukum 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019). [foto: hendra]

MEDAN | Nofita, terdakwa penganiayaan guru madrasah dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya 6 bulan hukuman penjara. Nota putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang di Ketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019) kemarin. Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Naibaho, yang menuntut terdakwa Nofita dengan hukuman 8 bulan penjara. Untuk diketahui, Pasal 351 KUHP (1) berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.




Terdakwa Nofita bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nursarianto. Nursarianto, guru madrasah yang juga seorang ustadz itu, menegur terdakwa Nofita agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan. Hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan. Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jl. Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing, anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.

Nursarianto yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita. Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya.

Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga ia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka.

Sedangkan, Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan. (*)


Reportase: Hendra

Leave a Reply