Menikam di Sampali, Ketangkul di Karo

Ditangkap saat sedang tidur di kamar warung lesehan di Jl. Jahe Sagantanah Kabupaten Tanah Karo.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nuriono SH MH (kiri) menangkap tersangka dugaan penganiayaan Sr (42) warga Medan Deli di Kabupaten Tanah Karo, Senin (17/1/2022). [Foto: Hendra/ist]

DELISERDANG | Tim gabungan personil Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang tersangka penganiayaan, SR (42). Penangkapan Sr terjadi pada Senin (17/1/2022) lalu di Jalan Jahe Sagantanah Kabupaten Tanah Karo. Dia disangkakan menganiaya korban, Alvin Sanjaya (22) di daerah Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Korban dianiaya dengan dipukul dan ditikam dengan pisau.

Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH, pada Rabu (19/1/2022) menjelaskan, tersangka Sr (42) merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Dia ditangkap saat sedang tidur di kamar warung lesehan Jalan Jahe Sagantanah Kabupaten Tanah Karo.

“Tersangka bersembunyi di Jalan Jahe Sagantanah Kabupaten Tanah Karo setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban Alvin pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 lalu,” kata Iptu Bambang Nuriono.

Dalam keterangan korban, kata Iptu Bambang, korban dianiaya di belakang pangakalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.




Ceritanya, sekitar pukul 20.30 WIB hari itu, korban yang sedang duduk di rumah temannya itu, didatangi Sr dan dua orang temannya. Korban dipanggil Sr dan kemudian menemui Sr. “Dan (korban) dibawa dengan mengendarai sepeda motor pelaku ke belakang pangakalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Setelah sampai, lanjut Iptu Bambang, korban diturunkan kemudian korban ditarik oleh pelaku Sr. Kemudian korban dipukul diarah dagu sebanyak satu kali. Korban jatuh lalu pelaku Sr menimpa badan korban dan memukuli korban.

“Pelaku pada saat itu mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan mencoba menusuk ke arah perut korban. Namun korban menahan dengan mengenggam pisau tersebut. Karena korban tidak kuat menahan pisau dan melepaskan genggamannya, kemudian pelaku menusuk korban di perut bagian belakang dan (pinggang) bokong korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Dikatakan, korban melakukan perlawanan dan berusaha menyelamatkan diri. “Korban memukul pelaku dan pelaku terjatuh lalu korban melarikan diri ke rumah warga dan korban berjumpa dengan Ogek Telaumbanua meminta tolong kepada temannya tersebut. Korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, perut dan pinggang sebelah kanan. “Yang membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan adalah kakak korban Siti Rahmayanti,” kata Iptu Bambang. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE