Provinsi Tapanuli – indhie.com

Provinsi Tapanuli

Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Shohibul Anshor Siregar [foto: iwan/indhie]

 

Shohibul Anshor Siregar

Meski masih cukup samar, tetapi kini hasrat untuk kembali mengusulkan Provinsi Tapanuli (Protap) mulai muncul. Ketika saya mengatakan bahwa sekiranya Djoss (pasangan cagubsu 2018 Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus) menang, isu ini tidak akan mengemuka, seseorang telah membantah saya dengan berkata: “Justru harapan orang Tapanuli Djoss menang maka akan lebih memudahkan untuk pengesahan Protap karena salah satu syarat berdirinya sebuah provinsi baru (pemekaran) adalah persetujuan Kepala Daerah Induk. Jadi anggapan Anda sangat salah”.

Ini menyadarkan saya bahwa bahwa tuntutan Protap itu memang sangat kompleks secara politik, dan melibatkan elit-elit nasional yang memiliki hitungan yang tak sederhana dan tak selalu begitu terbuka. Juga begitu mudah mengatasnamakan atau mengklaim (Tapanuli) di dalam gagasan yang sudah pernah memasuki tahapan pembahasan pada tingkat DPR-RI dan kemudian berhenti karena moratorium pemekaran itu.

Kalau begitu, disengaja atau tidak, mengajukan Djarot Saiful Hidayat sebagai Calon Gubernur untuk Sumatera Utara melalui pilgubsu 2018 mungkin tak salah untuk dicurigai sebagai sebuah upaya pemanfaatan arus politik tertentu yang tak sepenuhnya disadari oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, apalagi Djarot Saiful Hidayat yang hanya sebagai “petugas” partai belaka. Bahkan boleh disebut Djarot Saiful Hidayat sangat tak faham apa yang dilakoninya.

Pada salah satu debat yang diselenggarakan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Sihar Sitorus telah beroleh pertanyaan serius dari Musa Rajekshah tentang Protap yang ia jawab dengan begitu canggung. Meski sebetulnya negasinya terhadap Protap tak begitu tegas, tetapi diperkirakan berakibat kegoyahan di antara para elit pendukung pasangan ini khususnya yang berasal dari eks Tapanuli Utara.

Ini jelas berbeda sekaligus memiliki persamaan dengan kasus ketika setelah memenangi pilgub DKI Anies-Sandi dihadapkan pada penguatan kembali isu pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke tempat lain entah di mana. Perbedaannya terletak pada motif identitas yang mengental pada pengusul Protap. Sedangkan pada pengusul pemindahan ibukota pertimbangan lebih kompleks dan menunjukkan dimensi-dimensi lain yang tak dapat dijelaskan lebih detil dalam tulisan ini.



Suasana debat dalam Pilgubsu 2018. (foto: internet)

Koran TEMPO Edisi Khusus Kemerdekaan Agustus 2010 menurunkan beberapa artikel di antaranya berjudul “Antiklimaks Perlawanan 20 Tahun”. Dalam Laporan bertema “Insiden Tapanuli kelabu telah mencoreng pembentukan provinsi Tapanuli” ini antara lain disebutkan bahwa “Kebahagiaan yang tiba-tiba berubah jadi ironi. Empat tahun lalu, tepatnya 19 November 2006, 100 tokoh Tapanuli—Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Panjaitan, Prof Dr Midian Sirait, Panda Nababan, Dr G.M. Panggabean—berkumpul di Jakarta dengan wajah-wajah semringah. Mereka juga berhasil menghimpun dana Rp 1,1 miliar untuk memperjuangkan pemekaran (pembentukan provinsi) Tapanuli. Tapi, empat tahun kemudian, perjuangan itu seperti mencapai antiklimaks”.

Unjuk rasa menuntut pemekaran Protap tanggal 3 Februari 2009 dicatat oleh sejarah sebagai salah satu proses pemekaran paling tragis di Indonesia. Pada hari itu ribuan pendukung Protap berunjuk rasa penuh semangat di gedung DPRD Sumatera Utara dengan tuntutan tunggal, yakni meminta DPRD segera memberikan rekomendasi sebagai sebuah persyaratan administratif terakhir yang diperlukan untuk meneruskan pembentukan Protap. Unjuk rasa itu ricuh dan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat dikeroyok sampai meningal, meski ada ahli medis yang menyebutnya kena serangan jantung atau bertalian dengan penyakit itu. Enambelas di antara pelaku unjuk rasa dan orang-orang di baliknya diseret ke pengadilan satu per satu.

Jika boleh disebut sebagai sebuah grand design, sebetulnya di balik yang terpikirkan atau yang tidak terpikirkan secara serius oleh orang-orang di balik usul pemekaran Protap, umumnya waktu itu ramai juga gagasan Sumatera Utara diandaikan akan memecah diri menjadi 4 provinsi, yaitu: Pertama, Provinsi Tapanuli yang diandaikan akan meliputi Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak, Pakpak Bharat, Dairi dan Kota Sibolga. Tetapi sikap penolakan dari Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyebabkan gagasan Protap berantakan. Waktu itu sebetulnya tak hanya soal ibukota yang menjadi masalah (Siborong-borong). Diketahui bahwa nama Tapanuli itu sebetulnya berasal dari daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah yakni Tapian Nauli. Maka dengan tanpa Sibolga dan Tapanuli Tengah nama Protap menjadi tidak layak untuk disandang.

Kedua, Provinsi Sumatera Tenggara yang diandaikan akan meliputi eks Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel induk, Kota Padang Sidimpuan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara). Pada waktu itu sebetulnya banyak orang yang menaruh keheranan bahwa nama Sumatera Tenggara kurang layak sebagai penamaan bagi calon provinsi ini karena letak geografisnya berdasarkan mata angin tidak persis di sebelah tenggara dari pulau Sumatera, elainkan Barat Laut, karena terletak di antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, Provinsi Sumatera Timur yang diandaikan akan meliputi eks Kabupaten Asahan (Asahan dan Batubara), Kabupaten Labuhan Batu (induk, Utara dan Selatan) dan Kota Tanjung Balai. Keempat, provinsi Kepulauan Nias yang diandaikan akan meliputi eks Kabupaten Kepuluan Nias yang sekarang sudah 5 daerah Kabupaten dan Kota (Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli).

Disadari atau tidak, wacana pemekaran provinsi Sumatera Utara sejak awal lebih didominasi oleh orang-orang atau tepatnya elit dari eks Tapanuli Utara. Bahkan boleh disebut bahwa awalnya wacana pemekaran lainnya cenderung hanya menjadi semacam pelengkap belaka untuk pemanfaatan energi yang akan menjadi kekuaran menekan Jakarta.

Keterbenturan Protap yang nyaris tak memiliki solusi kecuali mungkin harus dipersempit menjadi eks daerah yang awalnya diklaim sebagai Batak oleh Kolonial Belanda (yakni eks afdeling Toba, eks afdeling Samosir, eks afdeling Humbang dan eks afdeling Silindung). Untuk memenuhi prasyarat minimum jumlah Kabupaten dan Kota untuk pendirian sebuah provinsi baru, maka salah satu di antara 4 eks afdeling eks Batak Landen (Tanah Batak) dan eks Tapanuli Utara ini harus dimekarkan terlebih dahulu (mungkin Kabupaten Pahae di Kabupaten Tapanuli Utara).

Jika kembali ditelaah ke belakang, saat para penggagas Protap merasa ini sebuah harga mati, pada saat bersamaan penolakan dengan harga mati juga ada di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Mengandaikan Tapanuli sebagai sebuah provinsi dengan menggabungkan seluruh Kabupaten dan Kota eks Tapanuli Selatan ke dalam Protap itu, negosiasinya sungguhlah tak mudah, atau malah tak usah dibayangkanlah sama sekali.

Dalam keterbenturan seperti itu belakangan berkembang lagi grand disign pemekaran Sumatera Utara yang didasarkan pada sebuah penghalusan dengan menegaskan kadar inklusivitas tertentu meski tetap bermasalah juga. Sumatera Utara dibayangkan menjadi 5 (lima) provinsi yang selain dengan konsep berbeda, juga diboboti dengan konsep homeland berdasarkan etnis, meski pun harus diakui juga bersifat sangat simplistis, yakni: Pertama, Provinsi Sumatera Utara beribukotakan Medan (Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, Kab. Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai). Kedua, Provinsi Sumatera Timur yang diandaikan beribukotakan Tanjung Balai (Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Ketiga, Provinsi Toba Raya yang diandaikan beribukotakan Balige (Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara). Keempat, Provinsi Tapanuli yang diandaikan beribukotakan Padangsidimpuan (Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara). Kelima, Provinsi Kepulauan Nias yang diandaikan beribukota Gunung Sitoli (Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat).

Kini para pengusul kembali gagasan Protap tampaknya ingin merujuk proses akhir dengan prasyarat pencabutan moratorium. Tetapi secara politik urusannya masih sangat berliku, tentu saja.

Mungkin ada baiknya mengevaluasi ke belakang. Tajuk koran Harian Republika hari Jumat tanggal 06 Februari 2009 mengulas tentang Protap menegaskan bahwa reformasi yang membawa perubahan, termasuk perubahan untuk melakukan pemekaran wilayah, ditengarai telah menjadi kenderaan politik bagi sejumlah elite lokal baru, dan peraturan-peraturan baru. Sementara, harapan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, masih harus menunggu waktu yang tidak pasti. Ini fenomena umum di sejumlah wilayah pemekaran. Apa sebab? Karena APBD di daerah pemekaran ternyata sangat minim, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diharapkan elite baru itu berlipat-lipat dari APBD, kurang lebih hanyalah sebagai mimpi di siang bolong. Tanpa kerja keras, namun mendapatkan harta berlimpah.

Menurut Republika justru di sini ironi muncul, karena dana banyak tersedot untuk memenuhi kebutuhan elite baru. Akibatnya, pembagian kue tidak merata, karena hanya dimakan orang-orang tertentu. Rakyat yang sudah terkapar terus diiming-imingi mimpi. Mimpi akan lebih baik andaikan membentuk provinsi baru. Salah satu mimpi itu awalnya adalah membentuk Protap yang menggabungkan semua daerah bekas Keresidenan Tapanuli era penjajahan Belanda. Tentu saja, di luar bekas Keresidenan Sumatra Timur.

Saya sendiri tak pernah alergi dengan usul pemekaran. Silakan saja. Jika intinya ialah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan, lakukan saja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tetapi orientasi kepentingan elit tak selalu setia kepada rakyat. Misalnya, di luar ketentuan tegas UU, bersediakah para elit itu jika sebuah provinsi dibatasi hanya memiliki paling banyak 5 sampai 10 SKPD yang benar-benar relevan berdasaran kondisi daerah, dan masing-masing Kepala SKPD hanya diberi fasilitas rumah dinas tipe 36 dengan kenderaan dinas 1000 cc dan Gubernurnya berkenderaan 1500 cc?

Begitu pun, bagi Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, hal ini jangan dianggap sepele. Mereka dan tim kerja yang akan mereka bentuk setelah beroleh kesempatan bertugas harus benar-benar memahami aspirasi tak tersahuti dari rakyat mayoritas, termasuk menjawab mengapa begitu kerap para elit berhasil mengatasnamakan aspirasi rakyat mayoritas dalam mengajukan gugatan-gugatan politiknya. (*)


Penulis adalah Koordinator ‘nBASIS, Dosen FISIP UMSU
Sumber: nbasis


 

Leave a Reply