PENERTIBAN yang dilakukan pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, terlihat tidak menerapkan konsep yang jelas. Konsep dimaksud misalnya perancangan tata ruang dan prinsip-prinsip revitalisasi yang meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame, ruang terbuka kawasan, dan lain sebagainya.
Dari penelusuran di lapangan, kelompok organisasi kepemudaan (OKP) yang mengatasnamakan Forum yang terlihat mengkoordinir pasar ini, tidak memiliki sisi manajemen yang mampu membangun pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek–aspek seperti hak dan kewajiban pedagang. Tata cara penempatan dan pembiayaan serta fasilitas yang dibutuhkan, tidak memiliki dasar hukum dan manajemen publik pengelolaan pasar.
Tanpa konsep yang jelas maka setiap penertiban yang dilakukan akan percuma dan hanya akan menghabiskan anggaran. Siapa yang untung dan diuntungkan dari kondisi ini? Dugaan bisa mengalir deras ke OKP dan oknum pejabat kecamatan.
Saat ini Pasar Gambir, Tembung, terlihat semrawut. Kemacetan terjadi di sana–sini. Arus lalu lintas tersendat, pengendara harus ekstra hati–hati melintas. Lengah sedikit bisa menubruk pedagang atau pembeli di sekitar pasar. Pedagang kaki lima seenaknya menggelar lapaknya sampai menyempit badan jalan. Padahal, pasar ini punya nilai historis yang begitu lama.
Kepala Desa Bandar Klippa, Soeripno SH, mengatakan, sepertinya akan sia–sia saja melakukan penertiban di Pasar Gambir tanpa ada aturan yang jelas. Paling tidak dibuat peraturan daerah (perda) yang mengatur sehingga ada basis hukum. “Kalaupun ada plang yang diletakkan di area Pasar Gambir untuk melarang berjualan di pinggir jalan, ini ‘kan hanya himbauan saja, tidak mengikat. Terbukti tidak ada pedagang yang menggubris,” ujar dia.
Sebenarnya kalau ditata dan dikembangkan dengan serius, Pasar Gambir Tembung dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi kunjungan wisatawan. Betapa tidak, Pasar Gambir Tembung dengan lokasi di pinggir ruas jalan lintas dari Medan–Bandara Kualanamu atau sebaliknya, punya nilai strategis yang sangat tinggi.
Pantauan di lapangan, aktivitas kelompok OKP terlihat mengkoordinir untuk mengatur tata letak lapak para pedagang yang hampir menyita badan jalan. Sebenarnya sah saja bila anggota OKP melibatkan diri dalam mengatur sekaligus mengawasi jalannya usaha para pedagang Pasar Gambir. Sepanjang, hal itu mengikuti aturan dan menerapkan segi ketertiban bagi pedagang. Apalagi, ini juga sebagai bentuk pengerahan tenaga kerja mengisi lapangan kerja warga setempat.
Namun, alangkah baiknya pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus turun gunung dalam rangka merespons persoalan Pasar Gambir Tembung yang semrawut ini. Misalnya dari Dinas Pasar Pemkab Deli Serdang turun ke Percut Sei Tuan untuk mengatasi bagaimana pembenahan Pasar Gambir Tembung ini ke depan.
Seharusnya pihak pemerintahanlah yang langsung mengkoordinir para pedagang di lapangan. Kalaupun ingin melibatkan pihak lain tidak masalah. Mereka harus berpedoman pada aturan pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dapat dibuat dahulu Memorandum of Understanding (MoU) seperti apa teknis pengelolaannya sehingga berjalan sesuai kesepakatan yang dibuat.
Intinya Pasar Gambir Tembung jangan lagi kelihatan semrawut sehingga tidak sampai merusak nilai strategis dan historisnya. Selanjutnya, arus lalu lintas di area Pasar Gambir Tembung dapat diharapkan menjadi lancar kembali. (*)
Penulis: Hendra
Sumber: Laporan lapangan dirangkai dengan beberapa sumber lain.
One thought on “Kesemrawutan Pasar Gambir Tembung, Siapa Diuntungkan?”
Comments are closed.