Muhammadiyah Imbau Pemerintah Hentikan Kriminalisasi terhadap Warga Air Bangis – indhie.com

Muhammadiyah Imbau Pemerintah Hentikan Kriminalisasi terhadap Warga Air Bangis

Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13
Dr Dr H M Busyro Muqoddas SH Mhum saat memberikan sambutan pada acara Wisuda UMSU periode I 2023 di Gedung Selekta, Selasa (4/7/2023). [foto: dok umsu/indhie]

MEDAN | Muhammadiyah mengimbau pemerintah beserta aparat kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis. Warga Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat dimaksud ialah yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha. Tujuannya, agar mereka bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidangi Hukum HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas lewat keterangan tertulisnya Selasa, (8/8/2023) menanggapi konflik agraria di Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sebelumnya, pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2023 terjadi aksi demo sengketa lahan tanah oleh warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat. Tujuan aksi tersebut meminta Gubernur agar mencabut usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 Ha di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives). “Karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat, untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat,” tegas Busyro Muqoddas.

Kemudian, lanjut Busyro menjelaskan, diminta mengedepankan cara-cara damai dalam bermusyawarah antara pemerintah pusat, pedaerah, dan masyarakat adat setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa adanya tindakan kekerasan. “Pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat,” jelasnya.

Ditegaskannya, siapa pun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim. “Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13 yang diketuai oleh Ki Jal Atri Tanjung yang bertugas melakukan kajian, investigasi dan pencarian fakta terhadap kasus
konflik agraria ini dan terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Muhammadiyah, kata Busyro, mengajak kepada pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis yang terdampak sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia. “Demikian press release ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian oleh pihak-pihak terkait sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan cara damai dan meraih jalan keluar terbaik untuk kebaikan masyarakat luas dan persatuan Indonesia,” pungkas Busyro Muqoddas.




Sebelumnya, pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2023 terjadi aksi demo sengketa lahan tanah oleh warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat.

Tujuan aksi tersebut meminta Gubernur agar mencabut usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 Ha di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives). Hingga 4 Agustus 2023, Gubernur tidak menemui para demonstran dan justru menerima masyarakat Air Bangis lain yang diduga sebagai demonstran tandingan.

Pada Hari Sabtu, 6 Agustus 2023, di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis. Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur.

Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan. Namun, pada Hari Minggu, 6 Agustus 2023, 17 orang tersebut telah dibebaskan.

Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 menkankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. (*)


Laporan: Adek Siahaan