ANAMBAS, KEPULAUAN RIAU | Penduduk yang sudah berdomisili di daerah tertentu dan belum mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI, tidak perlu pulang kampung ke daerah asal dan mengisi F-1.03 dan menandatanganinya. Berlandaskan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabupaten/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan.
Demikian diterangkan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), David Yama, saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Kamis (11/5/2023) petang.
“Sekarang layanan pindah datang penduduk sudah banyak kemajuan dan kemudahan. Berlandaskan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabupaten/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan,” kata David Yama seperti dikutip dari laman Kemendagri pada Selasa (16/5/2023). .
Lebih lanjut, David Yama menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil juga telah memiliki aplikasi “Komnas Dukcapil” (Komunikasi antar Dinas Dukcapil) kabupaten/kota seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengurusan atau permintaan SKPWNI.
“Jadi permohonan SKPWNI-nya boleh dimohonkan di daerah tujuan, yang nanti daerah tujuan juga akan menyodorkan formulir F-1.03 untuk diisi pemohon. Tanpa harus pulang ke daerah asal,” katanya.
David Yama menekankan bahwa layanan Dukcapil adalah layanan yang bertujuan membuat masyarakat nyaman dan senang dengan segala kemudahannya. “Jika penduduk terlanjur telah pindah ke Terampa sini dan lokasi kampung halamannya jauh, risikonya besar, waktu yang tidak ada, dana tidak cukup serta terlalu mahal. Tidak usah khawatir. Cukup datang saja ke Disdukcapil Kabupaten Anambas dan urus di sini,” kata Yama.
Ditambahkan, di mana-mana layanan administrasi kependudukan berikut 24 output dokumen oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri punya kesamaan tata kelola serta standar operation procedure yang baku. Hal itu berlaku di 514 Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (*)