Untuk Anak 17 Tahun ke Bawah, Ini Manfaat Kartu Identitas Anak – indhie.com

Untuk Anak 17 Tahun ke Bawah, Ini Manfaat Kartu Identitas Anak

Warga Medan sedang mengantri mengurus Kartu Identitas Anak di stan Disdukcapil Kota Medan. [foto: Bolang]

MEDAN | Warga Kota Medan tampak banyak yang mengantri untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di stan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Apa sebenarnya KIA dan manfaatnya?

Lalu apa sebenarnya KIA itu? Salah seorang pegawai Disdukcapil Pemko Medan, Ronal Sirait, yang berada di lokasi stan di Lapangan Merdeka Medan, menjelaskan, secara umum KIA pada dasarnya sebuah alat pengenal diri berwujud kartu bagi anak usia 0 hingga 17 tahun.

“KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP,” ujar Ronal sembari melayani masyarakat di stan Pemko di Lapangan Merdeka, Medan, pada Jumat (26/7/2019).



Berita Terkait: Urus Kartu Identitas Anak, Stan Disdukcapil Pemko Medan Diserbu Masyarakat

Karena itu, manfaat pertama dari KIA, adalah tanda pengenal. Kemudian sebagai persyaratan ketika pemegang kartu hendak mendaftar di sekolah. Selain itu, berguna untuk transaksi keuangan di perbankan atau lembaga finansial lain.

Lalu kartu ini juga bisa dipakai untuk administrasi kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Dan juga, mengklaim santunan kematian apabila ada keluarga pemegang kartu yang meninggal.

Bahkan, KIA juga bisa digunakan untuk pembuatan dokumen keimigrasian. Dan yang terpenting, KIA bisa berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Yang kedelapan, keperluan lain yang membutuhkan bukti diri,” jelas Ronal di sela kesibukannya menerima persyaratan pemohon KIA di lokasi.

Ronal memaparkan, KIA terbagi dalam dua versi, pertama untuk anak usia 0 hingga 5 tahun. Versi itu akan habis masa berlakunya ketika sang anak memasuki usia 5 tahun.

Kedua untuk anak usia 5 tahun hingga 17 tahun. Versi berikut ini akan habis masa berlakunya ketika pemegang kartu memasuki usia 17 tahun kurang satu hari. “Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” sambungnya.

Seperti diketahui, Stan tersebut beroperasi saat berlangsungnya Pekan Inovasi Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019) hingga Ahad (28/7/2019). (*)


Laporan: Bolang