Urus Kartu Identitas Anak, Stan Disdukcapil Pemko Medan Diserbu Masyarakat – indhie.com

Urus Kartu Identitas Anak, Stan Disdukcapil Pemko Medan Diserbu Masyarakat

Warga Medan sedang mengantri mengurus Kartu Identitas Anak di stan Disdukcapil Kota Medan. [foto: Bolang]

MEDAN | Masyarakat Kota Medan menyerbu stan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan (Disdukcapil Pemko Medan) yang berdiri di tengah Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (26/7/2019). Stan tersebut beroperasi saat berlangsungnya Pekan Inovasi Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019) hingga Ahad (28/7/2019).

Ratusan warga itu rela mengatre untuk mengurus sebuah kartu berwarna pink yang mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kartu itu merupakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut salah seorang warga, Paulina (42) penduduk Jalan Garu VI, Kecamatan Medan Amplas, dirinya sudah mengantre sejak pagi hari. Namun hingga siang hari kepengurusannya masih berlanjut. “Saya menunggu di sini dari jam sembilan pagi. Sekarang lagi nunggu hasilnya,” kata Lina saat ditemui di lokasi.



Berita Terkait: Untuk Anak 17 Tahun ke Bawah, Ini Manfaat Kartu Identitas Anak

Lina menuturkan, kartu itu diperuntukan bagi anak berusia 17 tahun ke bawah. Dalam pengurusan itu, dibutuhkan beberapa syarat, seperti selembar salinan foto KTP ayah dan ibu sang anak, salinan foto Kartu Keluarga (KK), dua lembar pas foto ukuran 2×3 centimeter atau 3×4 centimeter dengan latar belakang biru jika si anak lahir pada tahun bilangan genap dan merah bila ganjil, serta akte kelahiran anak.

“KIA ini bisa untuk semua umur, yang penting usianya di bawah tujuh belas. Bayi baru lahir pun boleh dibuat,” kata Lina.

KIA merupakan tanda pengenal bagi anak usia 17 tahun ke bawah. Sifatnya sama seperti kartu pengenal pada umumnya. Selain pengurusan KIA, stan Disdukcapil Pemko Medan itu juga menyediakan jasa pengurusan akte kelahiran dan Kartu Keluarga. Semua pengurusan tidak dipungut biaya. (*)


Laporan: Bolang