MEDAN | Oditurat Militer menuntut dua oknum anggota TNI yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dijatuhi hukuman pidana mati. Tuntutan itu dilayangkan di Pengadilan Militer Medan, pada Rabu (16/5/2023).
Mendengar tuntutan itu, Sertu Yalpin Tarzun yang berada di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya. Tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan kedua oknum TNI itu bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa. “Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini, kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan.
Untuk diketahui, tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan Jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan. (Lihat Juga: Di PN Medan, 2 Kurir Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati)
Setelah tuntutan, Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. (*)
Laporan: Gomos