Di PN Medan, 2 Kurir Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati – indhie.com

Di PN Medan, 2 Kurir Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati

Dua oknum TNI yang ditangkap bersama mereka saat ini dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Militer Medan.
Pembacaan tuntutan kasus narkoba Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir di PN MEdan Selasa (18/4/2023). [foto: Gomos]

MEDAN | Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi yang menjalani sidang tuntutan pada Selasa (18/4/2023) ini, dituntut jaksa hukuman pidana mati. Terdakwa Yogi dan Syahril terangkut kasus narkoba ini ketika mereka membawa narkoba itu bersama dua oknum anggota TNI.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa,” ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (18/4/2023).

JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucapnya.

Setelah itu, penasihat hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim Dahlan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan itu pada sidang selanjutnya. “Silahkan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut,” kata hakim.



Sementara itu, dua oknum TNI yang ditangkap bersama mereka saat ini juga sedang dalam persidangan. Oknum TNI bernama Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan itu sedang dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Militer Medan.

Pada persidangan sebelumnya di PN Medan diketahui bahwa Yogi dan Syahril sudah kali kedua mengedarkan sabu sabu ke beberapa daerah. Terakhir, mereka mendengarkan sabu seberat 25 Kg Dengan upah Rp 80 juta dan Rp 50 juta.

“Sudah dua kali menjalankannya, yang pertama itu beratnya 25 Kg. Waktu itu upah saya Rp 80 juta, kalau Syahril dapat upah Rp 50 juta. Saya lupa bulan berapa, tapi masih di tahun yang sama,” ucap Yogi, pada Rabu (15/3/2023) lampau.

Selain itu, di persidangan dijelaskan bahwa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi itu dijemput oleh Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan di Tanjungbalai. Kemudian mereka membawanya ke Medan dan diberikan kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril untuk diedarkan mereka.

Namun, belum sempat diantar kepada Yogi dan Syahril mereka lebih dulu ditangkap oleh kepolisian dan saat itu Yalpin dan Rian diarahkan untuk bertemu dengan Yogi dan Syahril yang sudah menunggu mereka.

Saat itu Polisi menemukan adanya sabu dan ekstasi tersebut yang disimpan di dalam tas yang berada di dalam mobil milik oknum TNI Rian Hermawan. (*)


Laporan: Gomos