Sabu Aceh Masuk Jakarta, Disembunyikan dalam Ban Mobil – indhie.com

Sabu Aceh Masuk Jakarta, Disembunyikan dalam Ban Mobil

Sebanyak 11 kg lebih sabu disita kepolisian di wilayah Depok dan Pancoran. Sebagiannya disimpan di dalam ban serep mobil.
ILUSTRASI – Ban mobil. [foto: net]

JAKARTA | Peredaran narkoba di ibukota Republk Indonesia kembali terungkap. Kali ini, pengedar tertangkap dengan barang bukti (barbut) narkoba jenis sabu dengan jumlah besar, 11 kilogram (kg) lebih. Sebagian barbut sabu disimpan tersangka di dalam ban serep mobil. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan itu terungkap dalam konferensi pers (konpers) di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (28/1/2022).

Disebutkan, kepolisian menerima info masyarakat tentang pengiriman sabu dari wilayah Aceh ke Jakarta. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawieny Panjiyoga, kemudian memimpin tim penyelidikan untuk menelusuri info tersebut. “Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konpers tersebut.



Tim kepolisian mulanya menangkap tersangka CLU (27 tahun) dan AP (25 tahun) di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 lalu. Dari kedua tersangka ini diperoleh barang bukti (barbut) sabu seberat 10,29 kilogram. Sabu ini sebagian disimpan di dalam ban mobil. Sebuah mobil minibus juga disita kepolisian.

Dari tersangka ini, muncul lagi dua nama: RM (24 tahun) dan F (29 tahun). RM kemudian diketahui sebagai orang yang memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil sabu. Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad 16 Januari 2022. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,23 kg, tiga timbangan elektrik dan plastik klip kosong, handphone, dan kartu akses apartemen.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)