Sekitar 40 Kg Sabu dari Malaysia Siap Dipasarkan di Aceh dan Sumut – indhie.com

Sekitar 40 Kg Sabu dari Malaysia Siap Dipasarkan di Aceh dan Sumut

Kepala Deputi BNN RI, Irjen Pol Arman Diapari, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Sumatera Utara, Oza Olavia, Kepala BNN Provinsi Sumut, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kasi Pidum Kejati Sumut saat pemaparan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis methampetamine (sabu) jaringan internasional, di halaman Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020). [Foto: Hendra]

MEDAN | Operasi gabungan di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggulung sindikat narkoba internasional. Sindikat ini berencana memasarkan narkoba di Provinsi Aceh dan Sumut.

Demikian di antara hasil pemaparan yang diungkap Kepala Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Pol Arman Diapari, di halaman Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020). Arman didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Sumatera Utara, Oza Olavia, Kepala BNN Provinsi Sumut, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kasi Pidum Kejati Sumut.

Dikatakan Arman, operasi gabungan ini berhasil dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 Deli Serdang Sumut dan area Parkir Plaza Medan Fair serta penangkapan di Bireuen Provinsi Aceh.

Dari sindikat ini disita barang bukti yakni 29 bungkus teh China warna hijau yang masing- masing berisi kurang lebih 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu dari tempat kejadian perkara (TKP) Medan. Sedangkan 8 bungkus teh China warna hijau yang masing-masing berisi kurang lebih 1 Kg narkotika jenis sabu yang ditangkap dari lokasi Bireun, Aceh.



“Selain barang bukti narkotika lebih kurang 40 Kg sabu, turut diamankan dua unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1494 ZG dan avanza warna silver BL 1382 ZK,” jelas Arman.

Sementara tersangka yang diamankan yaitu M (Aceh, Penghubung Malaysia dan ABK), M (Aceh, Anak Buah Kapal/ABK), M (Aceh, Penyedia Kapal), NT (Aceh, Penjaga Gudang M), BW (Yogyakarta, Kurir), dan AM (Pekan Baru, Kurir Jemput).

Sementara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Sumut, Oza Olavia, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis shabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen Aceh yang akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.


BACA JUGA: Jadi Pintu Masuk dan Pasar Besar, Sumatera Utara Juara Satu Narkoba?


Dikatakan, pada Kamis 25 Juni 2020, Tim BNN menyampaikan hasil pantauan kepada Kanwil DJBC Aceh bahwa kapal target diperkirakan akan masuk perairan Aceh pada hari Jum’at atau Sabtu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan speed BC 15021 beserta kapal patroli BC 20011 untuk melakukan pencegahan di laut.

Kemudian pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020, tim interdiksi melakukan pemantauan terhadap target yang diduga akan menyelundupkan narkotika jenis shabu melalui perairan Bireuen Aceh yang dibawa oleh ABK M dan M.

Dia mengungkapkan, hasil pemantauan terhadap target, diketahui bahwa barang berupa 29 bungkusan teh China berisi masing-masing kurang lebih 1 Kg methamphetamine dimasukkan ke dalam dua karung telah dipindahkan dari kapal. Selanjutnya akan dibawa menuju ke arah Sumut dengan menggunakan mobil Avanza warna BL 1494 ZG.

Sekitar pukul 16.30 WIB, berlokasi di SPBU Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, tim berhasil melakukan penindakan terhadap dua tersangka M dan M yang kemudian dilanjutkan dengan Control Delivery (CD) terhadap penerima BW dan AM di area parkir Plaza Medan Fair Medan, Sumut.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Aceh Bireuen dan berhasil melakukan penindakan terhadap 8 bungkus teh China berisi masing-masing kurang lebih 1 Kg Methamphetamine yang disembunyikan oleh R di gudang milik M yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen Aceh.

“Terhadap sindikat Malaysia sebagai sumber barang, data dan info terkait telah diinformasikan ke PDRM JSJN Malaysia dan APMM Malaysia untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti di Malaysia,” imbuhnya. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply