JAKARTA | Penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya (Persero) terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang karyawan PT Waskita Karya untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka DES,” demikian keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana pada Selasa (9/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketujuh orang karyawan PT Waskita Karya (Persero) itu yaitu ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.
Dtambahkan Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). DS menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya sejak 2020. Tim penyidik kejagung telah menahan DS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, sejak 28 April-17 Mei mendatang.
DS diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. DS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Laporan: Hendra