Lumayan, Kapasitas Fiskal Provinsi Sumatera Utara Tergolong Tinggi – indhie.com

Lumayan, Kapasitas Fiskal Provinsi Sumatera Utara Tergolong Tinggi

Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. [foto: fb/humas sumut]

MEDAN | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) menggolongkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Tinggi. Sumut mendapat indeks KFD senilai 1,115.

Jangan senang dulu karena Sumut masih kalah dengan empat provinsi di pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Empat provinsi ini dimasukkan Kemenkeu punya KFD “Sangat Tinggi”.

Hal itu tergambar dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah tanggal 31 Agustus 2020. Kemenkeu membuat lima kategori yaitu Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah.

Provinsi yang sama levelnya dengan Sumut yaitu Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.



Sementara provinsi berkategori “sedang” yaitu Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.

Provinsi berkategori “Rendah” yaitu Jambi, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Utara.

Provinsi berkategori terbawah alias “Sangat Rendah” yaitu Aceh, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, Papua Barat dan Sulawesi Barat.

Dalam Permenkeu No 120/PMK.07/2020 itu, Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Pendapatan yang dimaksud yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Sedangkan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan yaitu Pajak Rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non-fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan yang dimaksud dengan Belanja tertentu meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, dan Belanja Bagi Hasil.

Sementara itu, Peta KFD adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. Peta ini digunakan pemerintah pusat untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah dan penggunaan lain. (*)

One thought on “Lumayan, Kapasitas Fiskal Provinsi Sumatera Utara Tergolong Tinggi

Leave a Reply