JAKARTA | Sampai Rabu 19 Januari 2022, Kejaksaan Agung telah menerima 394 laporan tentang mafia tanah. Menurut Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Dr Amir Yanto SH, dari 394 laporan mafia tanah yang masuk ke pihaknya, sebanyak 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah.
“Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu satu kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung,” kata Amir dalam keterangan resmi kepada media di kantor Jaksa Agung, Rabu (19/1/2022). Kemudian, tambah Amir, satu laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain.
Amir yang dulunya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, mengungkapkan, untuk tahap penyidikan, ada tiga kasus. Pertama, di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Kedua, di Sumatera Utara, dan ketiga, terkait kasus di DKI Jakarta.
“Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” kata Dr Amir Yanto.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan Tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, menambahkan, bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (19/1/2022) dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)