Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Karya Tersangka Korupsi – indhie.com

Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kantor Kejaksaan Agung. [foto: dok kejaksaan]

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). DS menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya sejak 2020.

DS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” demikian Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Tim penyidik kejagung telah menahan DS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, sejak 28 April-17 Mei mendatang.



Dalam keterangannya, Ketut mengungkap DS diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

DS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu Taufik Hendra Kusuma (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya), Haris Gunawan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020), dan Bambang Rianto (Direktur Operasi II PT Waskita Karya). (*)