SERGAI | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, mengajak seluruh kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membangun komitmen bersama dalam melawan berbagai hambatan dan kesulitan birokrasi yang dapat melemahkan UMKM.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap bersinergi dengan seluruh pelaku UMKM di Sumut untuk melawan oknum-oknum dari instansi pemerintah maupun oknum penegak hukum yang mencoba mempersulit ataupun memeras para pelaku usaha,” ucapnya di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (14/4/2023).
Hal itu disampaikan Abyadi Siregar saat memberi sambutan pada acara penutupan kegiatan Pasar Murah dan bakti sosial pemberian 500 paket sembako kepada 500 Kepala Keluarga yang diadakan Kadin Sergai dan UMKM Naik Kelas pimpinan Suyanti di Dusun 1 Desa Cempedak Lombang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (14/4/2023).
Abyadi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu takut dan ragu untuk melakukan perlawanan ini. Juga tidak perlu gentar menghadapi oknum-oknum yang menyulitkan kelancaran usaha UMKM, dari manapun datangnya.
Di sisi lain, untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional, Abyadi juga menghimbau institusi pemerintah, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya untuk mendukung tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia, terkhusus di Sumatera Utara.
“UMKM adalah soko guru perekonomian bangsa. Sektor UMKM merupakan sektor yang teruji dan terbukti tahan dari krisis, misal krisis ekonomi 1998 atau krisis akibat pandemi Covid-19, sementara sektor usaha lain banyak yang tumbang,” jelasnya.
Menurutnya, berdasar data yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UMKM, pada tahun 2022, tercatat ada sebanyak 8,71 juta unit usaha UMKM di Indonesia. Di Sumut sendiri masih tercatat sebanyak 595.779 unit usaha UMKM.yang masih bertahan. “Ini menunjukan bahwa begitu kuatnya daya tahan UMKM kita. Tidak heran bila pelaku UMKM sebagai benteng kekuatan ekonomi di Indonesia,” jelas Abyadi.
Maka itu, sebut Abyadi, tidak adil rasanya ketika banyak pelaku UMKM mengeluh dengan berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada sektor ini. Misalnya, banyak pelaku UMKM mengeluh karena sulitnya mengakses perbankan untuk mendapatkan permodalan, dan ribetnya berbagai urusan perizinan. Bahkan, ada juga yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan perizinan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku UMKM juga kerap menjadi bulan-bulanan dikejar-kejar oknum tertentu karena ketidaklengkapan persyaratan dokumen sebagai badan usaha UMKM dan sebagainya. “Karenanya mulai hari ini, saya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk bersatu dan kompak melawan hal ini. Saya ajak pelaku UMKM untuk melapor dan membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut bila ada oknum-oknum dari berbagai instansi yang coba menekan dan menyulitkan UMKM. Ombudsman akan menindak lanjuti pengaduan itu dan Ombudsman akan menjaga kerahasiaan pelapor,” tegas Abyadi.
Namun demikian, Abyadi juga mengajak pelaku UMKM untuk membangun usaha yang sehat, melengkapi seluruh syarat administratif dan dokumen usaha serta menjalankan usaha dengan jujur dan benar.
“Ombudsman RI adalah lembaga negara yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI dibentuk berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, segala kesulitan layanan birokrasi yang dihadapi masyarakat, termasuk kesulitan birokrasi dan administrasi yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha, silahkan lapor ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” imbuhnya. (*)
Laporan: Adek Siahaan