SAMOSIR | Kepolisian Resor (Polres) Samosir memusnahkan barang bukti narkoba berupa 158 pohon ganja kering. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan dimasukkan ke dalam drum.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon saat menggelar pemusnahan barang bukti itu di Mako Polres Samosir di Jalan Danau Toba Nomor 3, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022).
Saat dikonfirmasi, Josua Tampubolon mengatakan, ganja kering itu dibakar menggunakan 4 buah drum yang diisi bensin terlebih dulu. “Pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam 4 drum dengan cara dibakar dengan menyiramkan bensin terlebih dahulu. Saat ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 158 pohon ganja kering,” kata Josua di sela proses pemusnahan.
Adapun, barang bukti tersebut didapat dari hasil operasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir pada Rabu (20/4/2022) lalu, dari tersangka LS di Desa Dosroha, Kabupaten Samosir.
Dari operasi itu, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 34.200 gram. “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Samosir dari tersangka berinisial LS yang terjadi pada Rabu 20 April 2022, di Sigaol Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir sebanyak 158 pohon ganja lengkap dengan daunnya yang diduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tanaman narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 34.200 gram,” terang Josua.
Tak lupa, Josua mengajak masyarakat agar memberikan informasi mengenai peredaran, pengiriman atau bahkan produksi narkoba dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Bagi masyarakat saya buka sayembara, jika ada masyarakat mengetahui peredaran atau penanaman ladang ganja, jika memberitahukan kepada kita. Saya jamin kerahasiaannya dan saya berikan hadiah,” sebut Josua.
Dalam agemda pemusnahan pohon ganja kering itu juga dihadiri Plt Asisten I Setda Kabupaten Samosir Tunggu Sinaga, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan, serta unsur masyarakat. (*)
Laporan: Dhabit Siregar