MEDAN | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh. Penugasan diberikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melalui Surat Perintah Nomor: 141/KP.07.01/II/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Penugasan Abyadi Siregar menjadi Plt Kepala Ombudsman Aceh merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Pleno Nomor: 06/ORI-PR/II/2022 dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Ombudsman Aceh.
Untuk diketahui, jabatan Kepala Ombudsman Aceh sejak 27 Januari 2022 lalu memang kosong setelah Plt Kepala Ombudsman Aceh sebelumnya, Rudi Ismawan, meninggal dunia. Sehingga, untuk menghindari terhentinya proses di perwakilan Aceh, Ombudsman RI segera menugaskan Abyadi Siregar untuk menjabat Plt Kepala Ombudsman Aceh.
Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal penunjukannya sebagai Plt Kepala Ombudsman Aceh. “Benar. Saya baru mendapat Surat Perintah dari Ketua Ombudsman RI, Kamis (10/2/2022) malam,” kata Abyadi Siregar, di Medan, pada Jumat (11/2/2022).
Abyadi mengatakan, sesuai surat perintah tersebut, masa tugas sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu, dimulai sejak 8 Februari 2022 hingga 8 Mei 2022. Jadi, masa tugasnya tiga bulan. “Karena ini perintah pimpinan, Insya Allah akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Abyadi mengatakan, dia segera melakukan konsolidasi internal dengan seluruh teman teman insan Ombudsman Aceh. “Bahkan, barusan saya selesai melakukan rapat koordinasi melalui zoom meeting dengan seluruh teman teman insan Ombudsman Aceh. Hadir juga dalam rapat koordinasi pertama itu Pak Dadan Suharmawijaya selaku Pengampu Ombudsman Wilayah Aceh,” jelas Abyadi Siregar.
Dari rapat tersebut, Abyadi beragam program yang ditargetkan di Aceh, akan bisa segera dilaksanakan dengan baik. “Saya merasakan ada kedekatan batin dengan seluruh teman teman insan Ombudsman Aceh,” kata Abyadi dengan yakin.
Abyadi juga mengatakan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak sebagai penyelenggara layanan publik seperti dengan Gubernur Aceh, Wali Kota Banda Aceh, dan sebagainya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin, lulus sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Tingkat Banding. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Taqwaddin saat itu, Ketua Ombudsman RI menugaskan Rudi Ismawan sebagai Plt Kepala Ombudsman Aceh pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu. Namun, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu, Rudi yang merupakan Asisten senior Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan sedang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan itu, meninggal dunia karena sakit. (*)
Laporan: Adek Siahaan