MEDAN | Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1999 tentang Perdagangan diminta diterapkan dalam kasus dugaan penimbunan minyak goreng (migor). Hal ini terkait dengan pengungkapan kasus dugaan penimbunan migor dalam gudang di kawasan Kabupaten Deliserdang, baru-baru ini. Selain itu, dugaan adanya kartel usaha dalam kasus migor tersebut juga mesti diinvestigasi.
Demikian ditegaskan Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril, kepada wartawan di Medan, pada Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Karena itu, Asril meminta aparat keamanan mengenakan UU No.7/2014 tentang Perdagangan kepada pelaku dugaan penimbunan migor tersebut.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan disebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan lalulintas perdagangan barang. “Undang-undang ini secara tegas melarang. Pasal 107 disebutkan ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng,” kata Asril kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/2022).
Untuk itu, Satgas Pangan Sumut serta Bareskrim Mabes Polri yang akan turun langsung ke daerah, wajib menerapkan UU tersebut kepada pelaku usaha yang melakukan dugaan penumpunan minyak goreng di Deliserdang. “Menurut Kabiro Perekonomian Pemprovsu, bang Naslindo Sirat yang kami dengar, pelaku beralasan akan rugi jika dieadarkan karena menyangkut harga. Menurut kami itu hanya alibi pelaku usaha. Fakta menegaskan bahwa ada penimbunan barang di situ,” tegas Asril.
Asril menambahkan, kejadian penimbunan minyak goreng ini sama kasusnya dengan penimbunan masker di awal-awal pandemi Covid yang lalu. Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi. “Pelaku penimbunan maskter atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian, dan itu adalah instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Mabes Polri,” katanya.
Kemudian, Asril mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menginvestigasi dugaan kartel usaha di kasus tersebut. “Selanjutnya KPPU harus melaporkan hasilnya kepada kepolisian dan publik,” tukas Asril.
Seperti diketahui, Polda Sumut bersama Satgas Pangan Sumut sebelumnya menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan atau disimpan di dalam gudang di wilayah Deliserdang. Jumlah migor dalam kemasan itu berkisar 1,1 juta kg. Petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan migor karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. (*)