Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar – indhie.com

Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

BPDPKS tidak bisa membayar utang tersebut jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Menteri Perdagangan takut membayar karena regulasi disebut sudah tak berlaku lagi.
Minyak goreng. [foto: ilustrasi-net]

JAKARTA | Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pengadaan minyak goreng murah senilai Rp344 miliar yang belum dibayar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu. Total utang Rp 344 miliar itu kepada 31 perusahaan retail, dengan retail modern yang menerapkan aturan tersebut sebanyak 42.000 gerai.

Dalam surat itu, pihak Aprindo juga menyampaikan bila utang tak juga dibayar, maka penjualan minyak goreng di gerai ritel anggotanya akan disetop. “Kami bersurat ke presiden, sampai kita sampaikan opsi, dari Aprindo akan melakukan inisiasi penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng,” ujar Roy Nicholas Mandey di Jakarta pada Kamis (13/4/2023).

Menurut Roy, sebelum mengirim surat ke Jokwi, mereka telah menghadap ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan juga Kementerian Perdagangan. Namun, tak jelas.

Kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang tersebut jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 15 Maret 2023, menyampaikan takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku.



Roy menjelaskan utang tersebut harusnya dibayarkan pada awal tahun lalu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam Permendag per Januari 2022 ini, disebutkan bahwa pemerintah harus membayar selisih atas penjualan minyak goreng satu harga di gerai ritel. Pada saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu – Rp19 ribu per liter dan pemerintah menugaskan peritel agar menjual Rp14 ribu per liter dari 19 Januari sampai 31 Januari. “Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu,” papar Roy.

Namun, Permendag 3/2022 yang harusnya berlaku sampai enam bulan, tiba-tiba menjadi Permendag 6/2022 hanya sebulan setelah dirilis. Ini membuat Permendag 3/2022 otomatis tak lagi berlaku. “Tapi bukan berarti rafaksi enggak dibayar,” tegas Roy. (*)