Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buron Kelima Bulan Ini – indhie.com

Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buron Kelima Bulan Ini

Buron adalah mantan Kacab Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar pada 2011. Buronan berpindah-pindah dari Medan, Jambi, Jakarta, dan Bandung.
Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan, bersama Tim Tabur Kejatisu saat temu pers penangkapan buronan W pada Ahad 30 Januari 2022. [Foto: Hendra/ist]

MEDAN | Dalam satu bulan, tepatnya Januari 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kelima. Buronan atas nama W itu adalah mantan Kepala Cabang (KIacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. Kasusnya terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan, menyampaikan, tersangka W diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (30/1/2022).

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel di hadapan wartawan, Ahad (30/1/2022).



Tersangka, lanjut Asintel, ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung. “Pascaditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Di mana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,85,” tandas Asintel.

Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, W, diamankan Tim Tabur Kejatisu, dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Manjahlega, Rancasari, Bandung, pada Ahad 30 Januari 2022. [Foto: Hendra/ist]
Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua tersangka sudah disidangkan. atu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)


Laporan: Hendra