Terkait Proyek Situs Bersejarah, Pejabat Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut Ditahan – indhie.com

Terkait Proyek Situs Bersejarah, Pejabat Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut Ditahan

Terkait proyek penataan situs bersejarah.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tiga tersangka dugaan korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Kamis (31/10/2024). [foto: ist]

MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, berinisial JP, Kamis (31/10/2024). JP diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, JP menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek penataan situs bersejarah tersebut.




Adre mengungkapkan, proyek penataan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan total nilai Rp3.995.670.000.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dugaan mark up pembelian bahan konstruksi untuk penataan situs tersebut. “Pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan addendum sampai dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Negara mengalami kerugian senilai Rp817.008.240,37, yang telah dihitung oleh konsultan auditor. Adre menambahkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. “Para tersangka di khawatirkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya seraya menyebutkan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)


laporan: hendra