JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.
Kabinet Merah Putih periode 2024-209 terdiri dari 48 kementerian. Dalam Perpres ini terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga. Selain kementerian yang wajib ada karena tertulis di konstitusi seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, beberapa kementerian ada yang dipertahankan, dipisah, dan ada pula yang penambahan yang baru.
Misalnya posisi Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diatur di Pasal 2. Perpres ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet dan selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Kesekretariatan negara di bawah pimpinan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), bertugas sesuai PP No. 31 Tahun 2020 dan menyelenggarakan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berikut nama-nama kementerian di Kabinet Merah Putih 2024-2029.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian SekretariatNegara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan ;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga. (*)
laporan: rozi hsb