Kejati Sumut “Kebanjiran” Karangan Bunga Mendukung Pelaporan Alvin Lim – indhie.com

Kejati Sumut “Kebanjiran” Karangan Bunga Mendukung Pelaporan Alvin Lim

Persatuan Jaksa Wilayah Sumut melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Karangan bunga dari elemen masyarakat di depan kantor Kejati Sumut yang mendukung pelaporan jaksa atas Alvin Lim. [foto: Hendra]

MEDAN | Sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja (Persatuan Jaksa) Indonesia Wilayah Sumut, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ‘kebanjiran’ karangan bunga. Karangan bunga menuliskan “Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim yang merendahkan marwah Kejaksaan” terpampang di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, pada Senin (26/9/2022) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi meyampaikan, laporan Ketua Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut pada Jumat (22/9/2022), berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia.

“Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Atas laporan Persaja dan berita di media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut, ” katanya.

“Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut menyampaikan terimakasih, ” ungkap Yos.



Sebelumnya, Ketua Persaja Wilayah Sumut, I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.

I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan SH MH, Syahron Hasibuan SH MH dan Olan Pasaribu SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.

Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. “Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik. “Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” sebutnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.

Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya. (*)


Laporan: Hendra