Ribuan Napi Sumut Terima Remisi Natal 2021, 15 Langsung Bebas – indhie.com

Ribuan Napi Sumut Terima Remisi Natal 2021, 15 Langsung Bebas

Warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. [Foto: capture video humas sumut]

MEDAN | Total 2.471 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus pada Natal 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 2.456 mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 15 orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga dapat langsung bebas.

Seperti diketahui, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut pada 21 Desember 2021 sebanyak 33.142 orang. Jumlah narapidana pria 25.058 orang dan narapidana perempuan 1.174 orang. Sementara tahanan pria 9.221 orang dan tahanan perempuan 383 orang. Sehingga, total narapidana/tahanan di Sumut seluruhnya 35.836 orang. Sedangkan jumlah narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik 3.828 orang.

Dari keterangan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno BcIP SH MH, pada Kamis (23/12/2021), didapat informasi, persyaratan napi yang berhak untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2021.



Besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Sedangkan Untuk tidak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan. (*)