MEDAN | Bumi Perkemahan Sibolangit (BPS), Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), disinyalir telah banyak disalahgunakan lantaran dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Karena itu, kawasan BPS akan segera dikembalikan fungsinya sebagai tempat pembinaan dan pendidikan kepramukaan bagi generasi muda.
Demikian informasi yang diperoleh dari keterangan yang dirilis Humas Pemprovsu terkait rapat mengenai perkembangan Kwarda Gerakan Pramuka Sumut di Aula Kantor Dispora Sumut, pada Rabu (9/9/2020). Rapat itu dihadiri Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Nurdin Lubis; Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina, yang juga Sekretaris Mabida Kwarda Gerakan Pramuka Sumut; Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian, yang juga pembina Kwarda Gerakan Pramuka Sumut; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut, Azhar Mulyadi; serta para wakil ketua dan sejumlah pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sumut.
“Sesuai arahan Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) yakni Bapak Gubernur, kita harus menginventarisasi aset-aset yang kita miliki. Aset yang menjadi perhatian kita adalah Bumi Perkemahan Sibolangit yang akan segera kita kembalikan fungsinya,” ujar Sekdaprovsu, R Sabrina.
Sabrina menambahkan, perlu dibuat rencana garis besar untuk tindakan mengembalikan fungsi BPS seperti langkah apa saja yang akan dilakukan hingga hambatan yang ditemui dan master plan pembangunan BPS.
“Terkait aset ini perlu kita rapikan. Apalagi kita sudah membentuk tim bersama BPN dan Kejaksaan di bawah supervisi KPK untuk menyelamatkan aset dan mengoptimalisasi PAD Sumatera Utara. Tim ini nantinya akan bekerja untuk menyelamatkan aset termasuk aset Pramuka kita,” terang Sabrina.
Sementara itu, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, Nurdin Lubis, mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut, Azhar Mulyadi, untuk mengembalikan fungsi BPS.
“Kita sudah melakukan pemetaan, membuat titik koordinat. Bangunan apa saja yang berdiri dan siapa saja pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut juga sudah kita ketahui. Nanti dalam rencana garis besar akan lebih konkret langkah yang kita lakukan untuk penertibannya. Setelah itu, kita buat master plan dan kita pagar sehingga Bumi Perkemahan dapat kembali fungsinya ke semula,” kata Nurdin.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut, Azhar Mulyadi, sebagai Ketua Tim Penertiban Bumi Perkemahan Sibolangit menyebutkan, dalam aksi penertiban pihaknya bekerjasama dengan Kodam dan Polda Sumut. Di mana tahapan akan dilakukan hingga penindakan.
Dijelaskan Azhar, kondisi eksisting Bumi Perkemahan Sibolangit untuk sisi kanan seluas 128 ha, lahan yang dikuasai pihak tak berhak sekitar 97 ha. Sementara di sisi kiri seluas 95 ha dan dikuasai pihak tak berhak sekitar 85 ha. Sehingga total luas lahan yang berfungsi saat ini hanya sekitar 40 ha. Dari keterangan itu, artinya ada lahan sekitar 182 Ha yang dikuasai pihak, yang disebut Pemprovsu, tidak berhak. (*)