Rekap Ulang Suara Humbahas, Suara Partai dan Caleg Berubah – indhie.com

Rekap Ulang Suara Humbahas, Suara Partai dan Caleg Berubah

Pleno soal hasil pemilu 2019 di Humbahas. [foto: bolang]

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan ulang suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 9 di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan, Sumut, pada Sabtu (24/8/2019).

Dari hasil penghitungan ulang itu, seluruh perolehan suara, baik partai maupun calon legislatif mengalami perubahan. Ada suara yang bertambah dan berkurang.

Menurut Ketua KPUD Sumut, Herdensi Adnin, hasil suara penghitungan ulang dari 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas itu tak mempengaruhi putusan mereka soal caleg DPRD Sumut terpilih dari Dapil IX. “Memang ada perubahan jumlah suara. Tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu,” sebutnya.




BACA JUGA: Pasca Putusan MK soal Humbahas, Gerindra Sumut Tolak Teken Rekap Ulang


Sebab, perubahan perolehan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 145-02-02-/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 itu tidak terlalu signifikan. Dampak perubahan suara itu dialami oleh Partai Golkar yang naik cukup banyak, meski tak berpengaruh apa-apa terhadap perolehan kursi di DPRD Sumut.

Gerindra Turun
Berbeda lagi dengan partai Gerindra yang menggugat rekapitulasi hasil penghitungan suara beberapa waktu lalu, partai berlambang Garuda itu malah mengalami penurunan jumlah suara.

Diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan ulang suara ini dilakukan berdasarkan putusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat Partai Gerindra karena mengklaim kehilangan 2.098 suara pada pileg DPRD Sumut Dapil 9.

KPU Sumut kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan penghitungan ulang di tingkat TPS pada 19 Agustus lalu. Selanjutnya, pada 20 dan 21 Agustus dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 22 Agustus kemarin. Hari ini, melalui Rapat Pleno terbuka yang dihadiri seluruh saksi partai, penghitungan ulang dilakukan di tingkat provinsi.

Dari putusan MK itulah, sambung Herdensi, KPU Sumut yang langsung menurunkan tim guna mempercepat proses, melakukan penghitungan mulai dari C, Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah itu, KPU Sumut menetapkan hasil pemilu legislatif.

Putusan MK keluar setelah adanya gugatan dari caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911 suara.

Pengurangan hasil suara itu dialami oleh caleg Gerindra nomor urut 1, Robert Lumban Tobing. (*)


Laporan: Bolang

Leave a Reply