Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Bakti Kominfo – indhie.com

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Bakti Kominfo

Kerugian negara disebut mencapai Rp8 Triliun lebih.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Bakti Kominfo. [foto: dok kejaksaan]

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo, pada Rabu(17/5/2023). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 triliun lebih.

Status tersangka ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai memeriksa Johnny Plate. Johnny Plate diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaa itu, Johnny Plate diberikan 33 pertanyaan.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Agung Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, kepada wartawan di gedung Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Agung Kuntadi berkata, “Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka.”



Johnny Plate ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny Plate ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023-5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo adalah pekerjaan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di Indonesia. Namun, para tersangka dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795. Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (*)