MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan aparat keamanan harus menyelidiki dengan serius dan tuntas kasus pembuangan bangkai babi ke sungai-sungai yang mengalir ke Kota Medan.
Tidak hanya soal pencemaran lingkungan dan kesehatan, namun hal ini juga bersinggungan dengan masyarakat Islam yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan sungai-sungai tersebut. Pasalnya, dalam aturan agama Islam, babi merupakan hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan bersentuhan langsung maupun secara tidak langsung.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Rafdinal MAP di Medan, Senin (11/11/2019).
“Membuang bangkai babi ke sungai melukai perasaaan umat Islam khususnya di Kota Medan. Apalagi sepanjang sungai-sungai Kota Medan juga terdapat masjid dan banyak ditempati oleh penduduk mayoritas penduduk muslim yang juga digunakan untuk kepentingan MCK (mandi, cuci, kakus). Maka tentu saja pembuangan bangkai babi merupakan tindakan meresahkan umat dan ini adalah menjadi teror kepada umat islam,“ sebut Rafdinal.
Dia menyayangkan, kalaupun itu karena penyakit, mengapa tidak dibakar atau dikubur saja. “Ini mengapa harus dibuang ke sungai? Apakah ada kesengajaan? Ini harus diselidiki,” tukas Rafdinal.
Menurut Rafdinal, tindakan membuang bangkai babi ke sungai secara jelas melangggar hukum karena terkait dengan pencemaran lingkungan apalagi bangkai babi tersebut diduga mati karena virus atau penyakit. “Mestinya bangkai babi tidak dibuang ke sungai karena sungai bukan tempat pembuangan sampah, itu sama seperti masyarakat yang dilarang membuang sampah ke sungai,” katanya.
Untuk itu, tambah Rafdinal, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan jajaran Pemprovsu untuk menyelidiki kasus itu dengan serius. “Mengapa bangkai babi itu dibuang ke sungai? Apakah ada yang mengkoordinirnya atau dilakukan dengan sengaja? Jangan sampai kasus bangkai babi ke sungai menimbulkan persoalan baru yaitu persoalan SARA karena terkait dengan hewan yang diharamkan dalam Islam,” tegas Rafdinal.
“Saya kira pembuangan bangkai babi ke sungai tidak berdiri sendiri artinya ini rangkaian dari banyak hal yang selama ini muncul keresahan seperti rumah makan babi yang berdekat dengan pemukiman umat muslim, jangek dari kulit babi, ternak babi yang sulit untuk ditertibkan. Ini semua kompleksitas yang mestinya diantisipasi,” kata dia lagi.
Rafdinal berharap, Gubsu Edy dan aparat keamanan untuk menyelidiki kasus itu secara tuntas. “Bentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini,” tegas Rafdinal.
Seperti diketahui, bangkai babi ditemukan di Sungai Deli, Sungai Bederah, hingga ke Danau Siombak, Marelan. (*)
Reporter: Roni Jambak