MEDAN | Meski Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang mengakhiri masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 berakhir 29 Mei 2020, namun Edy belum akan mengizinkan anak-anak masuk sekolah seperti biasa.
“Saya belum izinkan untuk anak-anak kembali ke sekolah,” kata Gubsu Edy Rahmayadi saat memimpin rapat Petunjuk Strategis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Pascastatus Tanggap Darurat dengan Forkopimda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Jumat (29/5/2020).
Menurut Edy, khusus bidang pendidikan, pihaknya akan mempersiapkan beberapa langkah, seperti melakukan rapid test terhadap guru dan pegawai sekolah, melakukan sterilisasi secara periodik terhadap ruang kelas dan ruang guru, pengaturan jam belajar mengajar, pengaturan tempat duduk siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga dilakukan pembatasan kegiatan ekstrakurikuler.
Seperti diketahui melalui SK Gubsu Nomor 188.44/174/KPTS/2020 itu, Sumut saat ini memasuki masa transisi dan memersiapkan kemungkinan pelaksanaan skenario normal baru, disorder dan survival.
Menurut Edy, New Normal yang nantinya akan diterapkan di Sumut harus juga disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing yang ada di Sumut. (*)