MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang mengakhiri masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 berakhir 29 Mei 2020. Setelah itu, Sumut akan memasuki masa transisi dan memersiapkan kemungkinan pelaksanaan skenario normal baru, disorder dan survival.
“Setelah ini saya tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran lagi. Status tanggap darurat berakhir hari ini, selanjutnya kita masuk masa transisi, untuk menentukan apakah kita akan menerapkan New Normal, Disorder dan Survival. Prosesnya bisa seminggu, bisa juga dua minggu, selama itu kita akan menerima masukan dari berbagai pihak, tapi bukan berarti warga bisa dengan bebas keluyuran keluar rumah,” kata Edy Rahmayadi saat memimpin rapat Petunjuk Strategis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Pascastatus Tanggap Darurat dengan Forkopimda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Jumat (29/5/2020).
Hadir dalam rapat itu Wagub Sumut Musa Rajekshah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Didied Pramudito, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Meka Yudanto, Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid, Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Bupati Simalungun JR Saragih dan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.
Disebutkan dalam keterangan pers Humas Pemprovsu, yang disebut masa normal baru atau new normal adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Skenario ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.
Menurut Edy, New Normal yang nantinya akan diterapkan di Sumut harus juga disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing yang ada di Sumut. “Ketika pemerintah pusat mengatakan akan menerapkan New Normal, maka kita tidak boleh menolaknya, tapi untuk menerapkannya harus ada hal-hal yang kita perhatikan menyesuaikan dengan karakteristik di daerah masing masing. Jangan karena ingin cepat, disamakan semua langkah-langkah yang akan diterapkan,” ujar Edy. (*)