MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Letjend. TNI (Purn.) H Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2021. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021. Keputusan ini diambil untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Sumut.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, pada Selasa (16/2/2021). “Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disebutkan, sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. “Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.
Walau tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9% atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15 Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.
Dalam instruksi Gubernur Sumut tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.
Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.
“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” kata dia.
Pemprov Sumut juga menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi. (*)