Diduga PHK Karyawan Sepihak, DPRD Labuhanbatu Panggil PT PNM Cabang Rantauprapat – indhie.com

Diduga PHK Karyawan Sepihak, DPRD Labuhanbatu Panggil PT PNM Cabang Rantauprapat

Suasana RDP Komisi 2 DPRD Labuhanbatu soal dugaan PHK di PT PNM Mekaar Cabang Rantauprapat di Gedung DPR Labuhanbatu, pada Selasa (18/2/2020). [Foto: Hendra/ist]

LABUHANBATU | Sebanyak dua karyawati PT (Persero) Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Rantauprapat terindikasi sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Memediasi penyelesaian hal itu, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait di Gedung DPR Labuhanbatu, pada Selasa (18/2/2020).

Di dalam RDP tersebut tampak hadir Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, Brigjen Pramudya, Kolonel Enang, Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, pihak PT PNM Korwil Sumut-Aceh, pihak PT PNM Mekaar Cabang Rantauprapat dan aktivis LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Camat Rantau Utara.

Dalam RDP terungkap, dua Pekerja PT PNM Mekaar Cabang Rantauprapat, Desi Afriani Sirait dan Elly Febriyani Tanjung, dengan Jabatan Account Officer atau Petugas Kredit menjadi korban PHK yang dilakukan pihak PT PNM.

Persoalan ini ternyata juga telah mendapat mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu yang mengeluarkan anjuran melalui surat bernomor 560/0421/DTK-4/2020 tertanggal 17 Februari 2020 agar pihak PT PNM membayar sisa kontrak pekerja.

Dalam penyelesaian PHI maka masing-masing pihak harus memberikan jawaban secara tertulis paling lama 10 hari dan jika tak diindahkan maka pihak yang keberatan dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan.




BACA JUGA:


Setelah mendapat keterangan para pihak yang hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, selaku Koordinator Komisi 2 menyatakan, 10 hari ke depan pihak PT PNM mesti memberikan kepastian hak normatif para kedua mantan karyawannya. “Hasil RDP kita mencari win win solution secara kekeluargaan. Agar masalah tidak berlanjut hingga ke PHI,” ujarnya.

Karim menambahkan, pihak DPRD mengimbau ke pihak terkait untuk mengindahkan anjuran yang dikeluarkan pihak Disnaker Labuhanbatu. “Karena telah ada anjuran pihak Disnaker Labuhanbatu, maka para pihak selaiknya mengindahkannya. Dan 10 hari ke depan dapat memberikan kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, Anto Bangun, juga mengharapkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Dan menunggu hasil dalam 10 hari ke depan.

Anto juga menyarankan agar para pekerja di PT PNM yang masih status kontrak agar dapat diangkat sebagai karyawan tetap. Tentu, sebagai pertimbangan peningkatan produktivitas manajemen tersebut.

Sedangkan, PT PNM sendiri, melalui penasehatnya, Brigjen Pramudya, yang turut dalam RDP itu, menanggapi saran yang dihasilkan dalam RDP tersebut mengaku untuk mengambil keputusan mesti melalui kebijakan para petinggi yang ada di PT PNM.

Dia mengatakan, jika mengangkat tenaga kontrak menjadi karyawan di PT PNM mesti melalui fase dua tahun. “Mesti melalui proses selama 2 tahun untuk melakukan pengangkatan pekerja sebagai karyawan,” jelasnya seraya mengaku 20 ribuan dari 32 ribuan pekerja di PT PNM seluruh Indonesia sudah ditetapkan sebagai karyawan di BUMN tersebut. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply