Pasca Putusan MK soal Humbahas, Gerindra Sumut Tolak Teken Rekap Ulang – indhie.com

Pasca Putusan MK soal Humbahas, Gerindra Sumut Tolak Teken Rekap Ulang

Pleno soal hasil pemilu 2019 di Humbahas. [foto: bolang]

MEDAN | Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sumatera Utara (Gerindra-Sumut) menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pada rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut di Aula Kantor KPUD, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (24/8/2019) pagi.

Penolakan itu datang dari Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Gerindra Sumut, Dedi Arfan, saat komisioner KPUD Sumut membacakan hasil rekapitulasi di Daerah Pemilihan (Dapil) 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pihaknya mensinyalemen, jika penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu terdapat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, bahkan dianggap brutal.

“Kami tetap konsisten, bukan menolak. Bahwa dari seluruh proses kami yang terdahulu, baik dari pemilu legislatif dan pemilu presiden yang berjalan di Sumatera Utara kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi suaranya, karena kami mengetahui persis penyelenggaraan pemilu 2019 kita di Sumatera Utara, bahwa di sana-sini fakta menyatakan dan menegaskan ada manipulasi perolehan suara. Ditambah, pada proses penyelenggaraannya saya kira kita sama-sama tahu, kalau pun tidak mau kita bilang ada unsur sistematis, terstruktur dan masif, plus brutal terkait dengan pemilu kita di Sumatera Utara,” kata Dedi usai rapat.



Ia menyebut, praktik-praktik kotor dalam penyelenggaraan pemilu 2019 di Sumatera Utara ini merupakan suatu cerminan degradasi kelas demokrasi Indonesia.

“Saya kira itu menjadi satu catatan penting untuk menjadi bagian refleksi kami, khususnya kepada pihak penyelenggara pemilu. Maka dalam statemen saya tadi saya kira kalau rekan-rekan penyelenggara pemilu diharapkan dia tidak berpihak, independen, semata-mata sebagai bagian untuk memperkuat proses dan kualitas demokrasi kita. Kalau justru penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik-praktik yang seperti (sistematis, terstruktur dan masif, plus brutal) itu akan menyebabkan mundurnya demokrasi kita di Sumatera Utara ini. Artinya dari proses ini kami melihat ada keterlibatan apratur penyelenggara terkait dengan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan peserta pemilu,”tegas Dedi didampingi Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumut Husni Mubarak Nasution.

Menurut Dedi praktik manipulatif penyelenggaraan itu, dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga kondusifitas pemilu. Hal itu semakin dikuatkan dan lebih jelas lagi setelah hasil rekapitulasi ulang yang dipaparkan dalam rapat pleno oleh KPUD Sumut.

“Ini ditengarai bahwa keterlibatan dari apratur penyelenggara pemilu (2019) terkait dengan rekapitulasi hasil ini, saya kira sangat-sangat kasat mata. Karena itu, dari hasil rekap tadi sama-sama kita pahami bahwa ada perubahan dari hasil hitung ulang C1 Plano di satu Kecamatan Dolok Sanggul itu untuk seluruh peserta pemilu. Nah, saya kira kalau tadi hasil hitung ulang di satu kecamatan itu mempengaruhi terhadap perolehan hasil suara, partai politik lainnya juga, saya kira itu akan menimbulkan instabilitas,” jelasnya.

Berdasarkan perbandingan data rekapan DPD Gerindra Sumut dan rekap hasil penghitungan ulang, secara keseluruhan mengalami perubahan.

“Untung saja, dari yang (hasil rekap) dibacakan tadi, hampir seluruh partai politik, baik perolehan suara partai maupun suara calegnya berubah. Walaupun tidak signifikan. Kalau perubahan-perubahan tadi menyebabkan penetapan caleg terpilih nanti dari beberapa partai politik, bukan cuma Gerindra, itu mempengaruhi. Saya kira itu menimbulkan dinamika yang tidak sehat di tubuh partai politik,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 145-02-02-/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, Dedi kembali menegaskan jika saat ini proses demokrasi di Sumatera Utara sedang mengalami regresi.

“Hasil amar putusan MK itu menegaskan satu hal. Apa itu? Bahwa rekapitulasi dari hasil sidang cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Humbang Hasundutan yang mengubah rekapitulasi yang telah ditetapkan dalam pleno terdahulu oleh KPU Sumut di Hotel JW Mariott, saya kira dari amar putusan MK menegaskan, bahwa putusan sidang cepat itu secara legalitas juga tidak memiliki dasar kuat dalam rangka untuk mengubah semua hasil rekapitulasi itu. Sehingga hasil putusan MK itu memutuskan untuk menghitung ulang proses itu kembali. Dan dari hasil proses hitung ulang C1 Plano, saya kira tadi terpapar, seluruh partai politik berubah,” tandas Dedi.

Sementara itu, Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga mengatakan, amar putusan MK itu merupakan keputusan final dan tak tergugat.

“Ini merupakan keputusan final dari MK setelah sengketa yang telah dilalui kemarin. Berbeda lagi dengan keputusan sementara yang masih dapat diubah,” ucap Benget mengakhiri rapat dengan mengetuk palu.

Sebelumnya diketahui, penghitungan suara ulang itu dilakukan di Gedung Serbaguna Rindang, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumut, Senin (19/8/2019) kemarin.

Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, proses penghitungan suara ulang hasil Pemilu Legislatif 2019 tersebut dilakukan sebagai lanjutan atas putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK. Dalam putusannya, MK meminta 160 TPS di Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang.

Pada sidang yang berlangsung 9 Agustus 2019 lalu, MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif DPRD Sumut di Dapil 9 Sumut. Hal ini merupakan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Gerindra yang mengklaim kehilangan 2.098 suara di pileg DPRD Sumut Dapil 9.

Sesuai ketetapan KPU yang lalu, Gerindra mendapat suara sebanyak 7.911. Namun partai itu mengklaim mendapat 10.009 suara. Pengurangan suara juga terjadi pada caleg DPRD Sumut Robert Lumban Tobing sebanyak 2.135 suara.

Sementara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang digelar KPUD Sumut usai, Gerindra memperoleh suara sebanyak 4.654 suara. Diikuti dengan perolehan suara para caleg, di antaranya nomor urut 1 Robert Lumban Tobing sebanyak 10.564 suara, nomor urut 2 Donald Lumban Batu 10.745 suara, nomor urut 3 Putri Desy Perdana Waruwu 1.747 suara, nomor urut 4 Laga Sitompul 1.406 suara, nomor urut 5 Pintor Sitorus 12.182 suara, nomor urut 6 Sisilia Juillet Simamora 498 suara, nomor urut 7 Budi Setiawan Siregar 909 suara, nomor urut 8 Jongar Purba 456 suara, nomor urut 9 Surya Sri Adelina Siregar 531 suara. Jika ditotal, perolehan suara partai dan para caleg, Gerindra mengantongi 43.692 suara. (*)


Laporan: Bolang

One thought on “Pasca Putusan MK soal Humbahas, Gerindra Sumut Tolak Teken Rekap Ulang

Leave a Reply