Pemprovsu Pastikan Mengawal Hak Buruh Korban Pabrik Mancis – indhie.com

Pemprovsu Pastikan Mengawal Hak Buruh Korban Pabrik Mancis

Wagubsu Ijeck saat menerima rombongan buruh dan keluarga korban kebakaran pabrik mancis di Langkat. [foto: fb/musarajekshah]

MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H Musa Rajekshah, memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tetap mengawal kasus wafatnya buruh pabrik mancis anak perusahaan PT Kiat Unggul. Seperti diketahui, pabrik mancis yang terletak di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, itu terbakar pada Jumat (21/6/2019) lalu dan menewaskan 30 pekerjanya.

Namun, hingga kini hak-hak 30 pekerja yang wafat rupanya belum direalisasikan perusahaan. Karena itu pula, ratusan buruh pabrik dan keluarga korban mendatangi Pemprovsu pada Rabu (17/7/2019) untuk menuntut keadilan. Ijeck, panggilan akrab Wagubsu, menerima perwakilan buruh di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubsu Jl Diponegoro Medan. Dia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provsu, Harianto Butarbutar dan Kepala Satpol PP Provsu, Suryadi Bahar.



Dari pertemuan itu, diketahui saat ini Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan, sedang diproses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Kota Binjai. Namun, buruh meminta Pemprovsu agar mengawal kasus tersebut dalam pemenuhan hak para pekerja yang masih tertunggak oleh perusahaan. Diketahui, para korban semestinya mendapat santunan sekitar Rp150 juta. Namun, dikabarkan yang diterima baru hanya Rp25 juta dan itu pun belum semua waris korban.

“Kejadian (kebakaran pabrik mancis ilegal) ini bukan kita mau lepas tangan. Kita pemerintah pasti ikut mengawal ini,” jawab Ijeck kepada para buruh.

Sementara itu, Harianto Butarbutar menambahkan, Disnaker telah berkoordinasi dengan Polres Binjai untuk menekan perusahaan agar membayar hak-hak para pekerja, termasuk tunggakan gaji yang belum dibayarkan, sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Deli Serdang.

“Memang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, 48 kali gaji, dan sesuai UMR Deli Serdang, karena UMR Kabupaten Langkat lebih kecil. Dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Polres bahwa tuntutan sesuai dengan hak pekerja,” tegas Butarbutar. (*)


Laporan: Bolang

One thought on “Pemprovsu Pastikan Mengawal Hak Buruh Korban Pabrik Mancis

Leave a Reply