KISARAN | Seorang mucikari prostitusi online ditangkap petugas Polres Asahan di Hotel Central di Kisaran, Kabupaten Asahan. Tersangka yang berinisial R-A-H ini dibekuk pada Rabu (8/1/2020) lalu beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggan nya.
Demikian diungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu SIK MH, saat menggelar press rilis di Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan sex berbayar secara online melalui aplikasi media sosial. Petugas yang mendapat informasi melakukan melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan sex kepada sang mucikari.
Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan. Tersangka kemudian menunggu di pelataran parkir hotel.
“Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15% dari tarif yang disepakati,” ungkap Kapolres yang mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Saat ditanya adanya keterlibatan anak di bawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban yang masih dibawah umur yang diperdagangkan oleh pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (*)
Laporan: Hendra
3 thoughts on “Dapat Jatah 15%, Mucikari Prostitusi Online Diciduk di Kisaran, Asahan”