Kelompok Sut Cs Diduga Rusak Sawit Kebun Tanjung Jati PTPN2

Tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati PTPN2 Blok 25 yang berada di Afdeling V dengan Sertifikat HGU nomor: 05/2028 dirusak orang tidak bertanggungjawab, Selasa (8/6/2021). [foto: ist]

TANJUNG MORAWA | Kelompok Sut Cs warga Kabupaten Langkat diduga melakukan pengrusakan tanaman sawit Kebun Tanjung Jati PTPN2, Selasa (8/6/2021) pukul 09:30 WIB.

Menurut keterangan Askep Kebun Tanjung Jati PTPN2, Ir Tanjung Siahaan melalui Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE, dugaan pengrusakan tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati PTPN2 itu dilakukan Sut Cs sesuai LP dengan nomor STTLP/B/946/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 08/06/2021.

Menurut Bintara Pengamanan (Bapam Buari) yang sedang bertugas di lokasi panen Afd IV bersama Mandor Panen Agus, Selasa (8/6/2021), Agus mendapat telepon dari seorang petani yang berladang di sekitar lokasi pengrusakan bernama An.

Disebutkan, An melaporkan adanya orang ramai-ramai di lokasi sedang merusak tanaman kelapa sawit. Selanjutnya Agus melaporkan kejadian kepada Bapam Buari.

Mendengar laporan pengrusakan tanaman sawit tersebut Bapam Buari menelpon Danru Security (Edi Pranata) untuk memeriksa lokasi pengrusakan tanaman sawit di Blok 25 seluas 28,82 Ha yang berada di Afdeling V dengan Sertifikat HGU nomor: 05/2028 dan langsung bergerak menuju lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut.



Begitu tiba di lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut, Bapam Buari melihat tanaman kelapa sawit beberapa pohon sudah dirusak. Di mana pelepah tanaman kelapa sawit sudah terpotong sampai pucuk dan pelepah berserakan di bawah pohon. Setelah diperiksa ternyata jumlah pohon kelapa sawit yang telah dirusak sebanyak 7 (tujuh) pohon.

Selanjutnya Bapam Buari mengelilingi areal yang didampingi dua orang security Edi Pranata dan Bagus di areal untuk mengetahui siapa yang melakukan pengerusakan tersebut. Kira-kira 10 meter dari areal lokasi pohon kelapa sawit, pihak Bapam Buari berjumpa dengan 3 (tiga) orang laki-laki dan memperkenalkan diri bernama Sut, AK dan Ta.

Saat dialog di lokasi tanaman sawit yang dirusak, AK yang menyuruh melakukan pengerusakan sawit itu. Dikatakan, Sut Cs menyebutkan pengrusakan tanaman sawit itu dilakukan agar pemilik kebun datang dan menjumpai kelompok Sut Cs dan areal itu harus segera dipanen karena akan diratakan.

Selanjutnya pihak Sut Cs mengatakan, areal lokasi kebun seluas 33 Ha akan dibersihkan dan dikuasai untuk dijadikan Taman Edukasi yang akan dibuat menjadi yayasan yang di dalamnya akan dibangun universitas, SMA unggulan, kolam renang dan taman rekreasi.

Kelompok Sut Cs menyebutkan segera melakukan pembersihan dan penguasaan areal sudah sepengetahuan pimpinannya. Dan dua pekan ke depan, lahan itu akan dibersihkan.

Selanjutnya, dijelaskannya, Ta yang bergabung dengan Sut Cs langsung menunjukkan denah rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di lokasi tersebut.

Dia mengungkapkan, kelompok Sut Cs menjual-jual nama pejabat tinggi Sumut dalam hal ini Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut.

Sutan BS Panjaitan menegaskan, tidak mentolerir pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memasuki areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, terutama merusak tanaman. Oknum oknum yang melakukan pengrusakan tanaman sawit diatas lahan HGU akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE