MEDAN | Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) mengamankan seorang tersangka berinisial PS (27), dan beberapa bagian tubuh yang diduga Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Tersangka yang asal Langkat ini mengaku menjual kulit harimau untuk memerbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli hewan ternak.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa dua lembar kulit harimau berukuran besar dan selembar berukuran kecil, sebuah tengkorak harimau, sebilah belati dan satu unit ponsel merk Prince.
Hal itu terungkap saat digelarnya konfrensi pers yang berlangsung di Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, Jalan Karya Pasar IV, Marendal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (5/7/2019) siang.
Kepala Seksi BPPHLHK Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya menerima barang bukti yang diserahkan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) pada Selasa (2/7/2019) pagi lalu. “Ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kami, yang merupakan hasil kegiatan dari teman-teman kami di Balai Besar TNGL diserahkan pada tanggal 2 Juli,” terang Haluanto.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada hari sebelumnya. “Kejadiannya di tanggal 1, diserahkan tanggal 2. Jadi sekarang tersangka kami titipkan ke Polda,” sambung Haluanto.
Penangkapan ini bermula dari patroli pengawasan petugas BBTNGL, Senin (1/7/2019) lalu. Petugas mendapat informasi nengenai seseorang yang memiliki potongan kulit harimau yang hendak dijual. Bermodal informasi itu, petugas merencanakan sebuah strategi penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
[foto: bolang/indhie]
Kemudian, saat tersangka PS (27) hendak menyerahkan barang bukti, petugas langsung menangkap dan mengamankan tersangka.
Setelah diamankan, tersangka mengakui barang bukti tersebut sudah dimiliki sejak tahun 2013 lalu. Itu dia dapat dari peninggalan almarhum orangtuanya saat membongkar isi rumah. “Alasan ia menjual itu, uang hasil penjualan akan digunakan untuk memperbaiki kuburan orangtuanya sekaligus modal membeli hewan ternak,” sebut Haluanto.
Tersangka mengaku barang bukti ini didapatkan dari kakeknya, saat dia membongkar barang-barang milik kakeknya. “Tapi kami belum bisa memastikan barang bukti ini asalnya dari mana. Saya menduga ini (kulit harimau) asalnya dari sana (Leuser),” tutur Haluanto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (*)
Laporan: Bolang