DENPASAR | Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (26/6/2019) kemarin. Pasalnya, perempuan ini terlibat prostitusi alias pelacuran di daerah Kuta, Badung, Bali.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, mengatakan, selain seorang perempuan tadi, sudah ada beberapa wanita WNA lain yang telah dipulangkan terlebih dahulu. Keseluruhannya berjumlah 18 orang. Semuanya dipulangkan ke negera asalnya karena terlibat prostitusi di Bali.
“Mereka terlibat pelacuran di Kuta. Semuanya kami tangkap bulan Mei 2019 lalu,” kata Amran Aris seperti dikutip dari JawaPos. Perempuan ini menjajakan dirinya baik kepada pria lokal maupun wisatawan asing.
Dari keterangan, menurut Amran, para perempuan ini mematok tarif kencan sekitar Rp 1 juta untuk sekali kencan. Harga ini bisa berubah tergantung siapa yang ingin menggunakan jasa mereka.
Ditambahkannya, kasus ini terungkap dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. “Ini terungkap dari hasil penelusuran kami. Kami sering melihat oara wanita asing nongkrong di Kuta. Kami gerakan mata-mata kami. Dan, kami memancing dengan berpura-pura memakai jasa mereka. Setelah sampai di hotel, petugas kami langsung melakukan interogasi,” papar Amran. (*)