YERUSALEM | Pengadilan Israel baru-baru ini memutuskan untuk menggusur sebuah rumah milik keluarga Palestina di Yerusalem Al-Quds Timur.
Dilansir dari situs PressTV pada Selasa (21/1/2020), pada hari Ahad (19/1/2020) kemarin, pengadilan Yerusalem telah mengeluarkan perintah terhadap keluarga Rajabi, yang telah tinggal di gedung tiga lantai milik mereka sejak tahun 1975.
Gugatan pengusiran ini sebelumnya diajukan oleh Organisasi Ateret Cohanim, sebuah organisasi yang pro-pemukiman warga Israel. Keluarga Rajabi, melalui pengacaranya, Muhammad Dahlan, mengajukan banding atas perintah penggusuran tersebut.
“Tidak ada rumah lain untuk saya dan keluarga saya untuk pergi,” kata Nasser al-Rajabi, kepala keluarga rumah tersebut. Rajabi mengatakan, bangunan itu menampung 17 warga Palestina dan di dalamnya juga berisi bayi yang masih berusia 18 bulan.
“Kami menolak keputusan ini,” tegas Rajabi, “Kami adalah korban permainan politik oleh pengadilan Israel.”
Dalam laporan sebelumnya disebutkan, Pemerintah Israel telah menghancurkan setidaknya 300 rumah keluarga Palestina di Yerusalem al-Quds pada 2019. Keluarga Rajabi hanyalah satu dari sekitar 100 keluarga Palestina yang terancam oleh tuntutan hukum penggusuran yang diajukan oleh Ateret Cohanim. Dalam tuntutan itu, ada sekitar 700 orang yang beresiko akan kehilangan rumah mereka.
PressTV menulis, sekitar 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem al-Quds Timur. (*)