Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM GPRI Sumut Segera Melaporkan Kades Pagar Merbau III Lubuk Pakam – indhie.com

Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM GPRI Sumut Segera Melaporkan Kades Pagar Merbau III Lubuk Pakam

Jhon Piter Girsang. [foto: ist]

LUBUK PAKAM | Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Provinsi Sumatera Utara, Jhon Piter Girsang segera melaporkan Kepala Desa (Kades) Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke aparat penegak hukum karena diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD LSM GPRI Propinsi Sumatera Utara, Jhon Piter Girsang, kepada awak media di Lubuk Pakam, Jum’at (27/9/2024).

Menurutnya, Anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk masyarakat menjadi tanda tanya besar, diduga penganggaran yang di buat tidak wajar dan berpotensi Mark Up di setiap kegiatan. Sebagai contoh untuk kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, misal, kata Jhon Piter Girsang, Pembuatan Poster/Baliho, Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dan lainnya dengan anggaran Rp 11.900.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa atau Pembuatan Poster/Baliho senilai Rp 9.450.000.

Menurut dia, penganggaran dengan angka yang fantastis dan berbau indikasi penggelembungan anggaran. Harga pasar dan spesifikasi baliho/spanduk perlu dilihat apakah harga tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi baliho yang dibuat, apakah ukurannya atau besar, apakah desainnya rumit, atau apakah bahan yang digunakan berkualitas tinggi. Jika harga tersebut jauh di atas harga pasar, ini bisa menjadi indikasi penggelembungan anggaran.




“Penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk baliho atau spanduk infografis APBDes dengan nilai yang tidak masuk akal memang dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan warga,” kata Jhon Girsang.

Ditambahnya lagi, dalam kegiatan anggaran penguatan ketahanan pangan tingkat Desa yang mencapai angka Rp213.818.200, keadaan mendesak 4 kali dianggarkan sehingga anggarannya mencapai Rp180.000.000 (Rp45.000.000 x 4) . Padahal, katanya, kalau dilihat dari segi georafis desa tersebut, tidak ditemukan adanya bencana dan hal mendesak lain, serta warga di Desa Pagar Merbau III mayoritas perekonomian penduduknya baik.

Menurutnya, dugaan mark up atau penggembungan anggaran berpotensi besar terjadi di desa tersebut, belum lagi kegiatan seperti penyelenggaraan festival kesenian yang mencapai Rp45.648.000, kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 240.000.000, penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil, lansia, insentif kades posyandu sebesar Rp 73.717.500, dan kegiatan lainnya yang belum tentu tersentuh oleh masyarakat.

Sebagai lembaga penyeimbang dan memastikan anggaran negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyakarat tepat sasaran, sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP), menurut Jhon, LSM GPRI Provinsi Sumut telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak desa melalui surat resmi, namun tidak ada jawaban. “Kita sudah berupaya meminta klarifikasi dengan pihak desa, namun oknum Kepala Desa memilih diam tanpa memberikan klarifikasi,” ucap Jhon.

Di kesempatan berbeda, Kepala Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Budi Cayadi, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban. (*)


laporan: hendra/ril