Medan Darurat Judi! Asia Mega Mas dan MMTC Digrebek Kapolda Sumut – indhie.com

Medan Darurat Judi! Asia Mega Mas dan MMTC Digrebek Kapolda Sumut

Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti mesin judi tembak ikan, judi piala, master chip, slot dan uang tunai.
Konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin 14 Juni 2022 tentang penggerebekan judi di Kota Medan. [Foto: ist]

MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggerebekan di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Pancing, Ahad (12/6/2022) dini hari. Penggerebekan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Wakil Kepala Kepolsian Daerah (Wakapolda) Sumut dan para pejabat utama.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengungkapkan, hal tersebut merupakan komitmen dirinya sebagai pejabat Polri untuk memberantas judi di wilayah hukum Sumatera Utara. Ia menganggap, perilaku judi merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat. “Kita tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Tidak ada tempat bagi pelaku perjudian,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Tanjung Morawa, Medan Senin (13/6/2022).

Lanjutnya, Panca menegaskan masyarakat untuk tidak mendekati judi maupun ikut terlibat dalam kegiatan itu. “Saya minta kepada masyarakat yang gemar berjudi untuk berhenti dan tidak main-main dengan penyakit masyarakat ini,” ujarnya.



Diketahui, pada Ahad (12/6/2022) dini hari, Kapolda Sumut bersama Wakapolda Sumut dan para pejabat utama menggerebek lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Pancing.

Dari penggerebekan tersebut, kepolsian berhasil mengamankan 29 orang dari dua lokasi yang berbeda. Tak hanya itu, Polda Sumut juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp 87.743.000. “Penggerebekan ini untuk menindak-lanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya aksi perjudian di Kota Medan,” ujar Panca.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, saat ini dari 29 orang yang diamankan, 19 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang sebagai saksi. Juga, 19 tersangka itu diketahui mengidap Covid-19. “Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari dua lokasi, dan yang sudah kami tetapkan tersangka ada 19 orang,” ujar Tatan saat konferensi pers yang sama.

Kini, kedua lokasi judi tersebut telah ditutup dan dipasangi garis polisi oleh personil Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polrestabes Medan. (*)


Laporan: Dhabit Siregar