Permendagri 70 dan 90, Ijeck: Single Code Base Beri Efesiensi Pelayanan Publik – indhie.com

Permendagri 70 dan 90, Ijeck: Single Code Base Beri Efesiensi Pelayanan Publik

Wagubsu Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Permendagri No 70/2019 dan Permendagri No 90/2019 di Le Polonia Hotel & Convention Medan, Selasa (11/2/2020). [Foto: HumasSumut]

MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di Le Polonia Hotel & Convention Medan, Selasa (11/2/2020). Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah.

Dalam kesempatan itu, Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck, mengatakan, Permendagri pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah secara terintegrasi dan berbasis elektronik. “Serta kodefikasi atau pengelompokkan menuju single code base, tentunya akan memberikan efisiensi dalam upaya kita melakukan tugas pelayanan publik,” ujar Wagub Ijeck.

Wagub berpesan, sosialisasi ini nantinya bisa diaplikasikan dengan benar di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. “Usai sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu mengimplementasikan kedua Permendagri tersebut khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas perencanaan dan keuangan daerah yang terintegrasi sebagaimana tuntutan era keterbukaan informasi publik saat ini,” kata Ijeck.




BACA JUGA:


Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Ismael P Sinaga, selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi melaporkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah kabupaten/kota se Sumut dan pemerintah provinsi terkait implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Kegiatan ini menghadirkan pejabat dari Kemendagri dan Pemprov Sumut. Sedangkan para peserta adalah para Kepala BPKAD dan Bappeda kabupaten/kota se Sumut serta pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” ucap Ismael.

Bertindak sebagai narasumber, Kasi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian; Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri, Shalia Allamah; dan Kakanwil DJP Sumut I, Max Darmawan.

Pembukaan sosialisasi ditandai dengan pemukulan gong oleh Ijeck. Kemudian, dilakukan pemutaran video capaian pembangunan yang telah terlaksana selama setahun kepemimpinan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas). Di antaranya sektor infrastruktur, Pemprovsu telah membangun jalan provinsi sepanjang 89,16 Kilometer dan jembatan sepanjang 169, 27 Meter. Begitu pula dengan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 2.141 Kilometer dan jembatan sepanjang 9.939 Meter. (*)

2 thoughts on “Permendagri 70 dan 90, Ijeck: Single Code Base Beri Efesiensi Pelayanan Publik

Leave a Reply