JAKARTA | Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi memerintahkan jajaran kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses hukum seperti penyelidikan atau penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penundaan itu termasuk dalam pemanggilan pemeriksaan atau upaya hukum lain. Penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.
Perintah Kapolri itu diterbitkan dalam surat Telegram No ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu disebutkan, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
Dijelaskan, telegram itu diterbitkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara pada masa pilkada tersebut. “Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Rabu (2/9/2020).
Kapolri pun menekankan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar perintah dalam telegram tersebut. “Akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” demikian kutipan dari telegram polisi tersebut.
Meski demikian, instruksi demikian tidak berlaku untuk kasus peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Penegakan hukum untuk kasus-kasus tersebut dilaksanakan seperti biasa.
Penundaan pengusutan kasus ini bukan hal yang baru. Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah mengeluarkan instruksi serupa pada musim Pilkada 2018 lalu.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah kabupaten/kota. Tahapan pendaftaran akan berlangsung 4-6 September, penetapan paslon pada 23 September, kampanye pada 26 September hingga 5 Desember. Pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. (*)