JAKARTA | Sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka. Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, MK tidak bisa dintervensi oleh siapapun dan memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya.
“Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (14/6/2019).
Meski demikian, Usman mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Namun, sejak para hakim mengucapkan sumpah, maka para hakim itu merdeka dari pengaruh siapapun. “Sejak mengucapkan sumpah, maka kami merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Anwar.
Dalam persidangan ini, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan dengan amar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wares, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019. Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK memberikan putusan menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%).
Sidang ini sendiri tidak dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Shalahuddin Uno. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengungkapkan, Prabowo Subianto tetap memantau jalannya sidang dari kediamannya di Hambalang, Jawa Barat.
“Pak Prabowo mungkin masih nonton di Hambalang, nanti sore ke Kertanegara,” kata Andre Rosiade di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (14/6/2019). (*)
sumber: republika, detik