JAKARTA | Ferry Suando Tanuray Kaban, anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus “uang ketok” APBD semasa periode Gubsu Gatot Pujo Nugroho (2011-2015). Selain menerima hukuman penjara dan membayar uang pengganti, majelis hakim juga mencabut hak politik Ferry selama 3 tahun. Akibatnya, Ferry tidak mempunyai hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Pencabutan itu resmi bermula setelah Ferry setelah menjalani hukum kurungan.
“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” putus Ketua Majelis Hakim, Joni, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Ferry terbukti menerima “uang ketok” Rp772,5 juta dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Dia divonis vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ferry juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp752,5 juta. (Baca: Terbukti Terima Uang Ketok, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun)
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian Ketua Majelis Hakim, Joni.
Ferry sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 dan menyerahkan diri pada 11 Januari 2019. (*)
sumber: antara
One thought on “Kasus Uang Ketok APBD Sumut, Hak Politik Terdakwa Dicabut 3 Tahun”